LBH-AP Muhammadiyah Yakin Kasus Korupsi Tambang Batubara Melibatkan Pejabat Pemerintah

0
784
Ketua LBH-P Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, El Fahmi Lubis/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) mulai mendapatkan respon positif dari semua elemen. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu.

Ketua LBH-P Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, El Fahmi Lubis mengatakan, dalam perkara ini telah menetapkan 5 orang tersangka, dan para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“Persoalan dugaan korupsi dalam penjualan batu bara, tidak hanya dilihat dalam konteks hukum saja. Namun lebih jauh lagi hal berkaitan dengan dampak yang telah ditimbulkan oleh perusahaan tambang batu bara,” ujar Fahmi sapaan akrabnya, Senin (28/7).

Dia menambahkan, potensi terjadinya kerusakan ekologis selalu menjadi persoalan krusial dalam setiap bisnis pertambangan batu bara. Khusus di Bengkulu, telah terjadi degradasi ekologis di kawanan pertambangan. Diantaranya adalah kerusakan hutan, pencemaran sungai, kerusakan kesuburan lahan/tanah pertanian, sampai pada kerusakan habitat flora dan fauna.

“Untuk aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi tambang, tidak hanya melihat aspek kerugian negara saja tapi harus menyasar dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan dan tindak pencucian uang,” tegasnya.

Untuk itu, LBH-AP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, menyatakan sikap sebagai berikut diantaranya mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Bengkulu terhadap perkara tindak pidana korupsi tambang batu bara, yang saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka pelaku dan telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kemudian, mendesak dan mendorong tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk mengembangkan penyidikan perkara korupsi tambang batu bara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 500 miliar, kepada pelaku-pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kejahatan tambang.

“Soalnya, dalam perkara korupsi tambang pelakunya sering melibatkan pejabat pemerintah yang bersekongkol dengan pengusaha tambang batu bara,” tuturnya.

Selain itu, Fahmi juga mendesak dan mendorong penyidik Kejati Bengkulu, untuk mengembangkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tambang kepada tindak pidana lain, yaitu tindak pidana kejahatan lingkungan korporasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Saya juga mendesak dan mendorong tim penyidik Kejati Bengkulu, untuk mengintensifkan perampasan aset pelaku korupsi tambang batu bara untuk mengembalikan kerugian negara. Termasuk penyitaan tambang, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening/deposita terduga pelaku. Upaya pemiskinan terhadap terduga pelaku harus menjadi prioritas utama agar kerugian negara bisa dipulihkan dan sekaligus memberikan efek jera bagi usaha tambang agar tidak melakukan berbagai kejahatan dalam proses bisnis pertambangan, khususnya di Provinsi Bengkulu,” bebernya.

Tak hanya itu, ia mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua bisnis pertambangan di Provinsi Bengkulu, untuk memastikan bahwa bisnis yang dilakukan terhadap dari praktis KKN dan kejahatan ekologis.

Kemudian, ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan yang bergerak pada bisnis pertambangan. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang dalam proses bisnis tidak menggunakan praktek KKN dan kejahatan ekologis dalam beroperasi.

“Demikian pernyataan sikap LBH-A P PWM Bengkulu, semoga menjadi bagian dari upaya kelompok civil society dalam memastikan proses penegakan hukum perkara tambang terhindar dari praktik KKN, kejahatan ekologis, dan kejahatan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here