
RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Khusus, melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, banyak ditemukan harta benda dirumah tersangka Bebby Hussy dan Istrinya serta anak kandungnya Sakya Hussy.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, hasil penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi tambang, tim berhasil menyita 6 mobil mewah dengan 4 diantaranya mobil mewah dengan taksiran per unitnya seharga miliaran rupiah. Untuk mereknya ada mercy, lexus ada 2 dan mini cooper.
Selain 4 mobil mewah, Kejati Bengkulu juga menyita uang tunai, perhiasan berupa emas batangan, bulatan emas seharga miliaran rupiah, ikat pinggang hernes seharga ratusan juta dan 3 rumah mewah milik Beby Hussy, anaknya dan istrinya di lokasi berbeda-beda, di jalan sadang lingkar barat dan perumahan cimanuk town kelurahan jalan gedang Kota Bengkulu.
“Ini baru awal, tunggu tanggal main lainnya. Semuanya akan kita usut dan kita tegak dalam penegakan hukum,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu dalam keterangan resminya, Jum’at (25/7).

Sebelumnya kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai 500 Miliar rupiah lebih. 500 miliar lebih tersebut diperoleh diakibatkan kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara dengan tidak benar.
Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditetapkan yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana. [011]





