Miskinkan Koruptor, Praktisi Hukum Dukung Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi

0
561
Praktisi Hukum, Joni Bastian/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Gebrakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, belakangan ini bukan isapan jempol belaka. Bagaimana tidak, jika selama ini tersangka korupsi masih bisa menyelamatkan hasil korupsinya. Namun, akhir ini Kejati Bengkulu menyita aset hasil korupsi milik para koruptor.

Praktisi Hukum, Joni Bastian mendukung Kejati Bengkuly memiskinkan para tersangka kasus dugaan korupsi di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Termasuk dari para tersangka dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu, serta perkara korupsi pengelolaan tambang dengan potensi kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah lebih di Provinsi Bengkulu.

“Kami mendukung pengusutan kasus ini, bongkar sampai ke akar-akarnya. Untuk mengembalikan kerugian negara dan membuat jera, para pelaku harus dimiskinkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Joni kepada wartawan, Kamis (24/7).

Menurut Joni, Korps Adhyaksa bisa menjerat para tersangka dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ia menuturkan, dengan memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, negara bisa melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku yang didapat dari praktik korupsi.

“Kejati Bengkulu beberapa bulan ini, menggiatkan atau mengingatkan kembali pentingnya memiskinkan itu (para koruptor, – red). Sebetulnya arahnya setiap kepada ada tindak pidana korupsi penyidik harus segera melakukan upaya melacak kemana saja aliran uang yg diduga hasil korupsi itu dialirkan tersebut melalui UU TPPU dan tidak hanya berfokus kepada UU Korupsi dan berupaya pengembalian negara dengan menyuta aset itu adalah upaya akhir, tapi harus dikembangkan lagi dengan UU TPPU untuk membongkar siapa siapa saja yg ikut menikmati hasil korupsi tersebut dimana kita mengetahui korupsi tidak berdiri sendiri,” tutup Joni.

Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap kedua lahan tambang. Kemudian, rumah mewah beserta mobil milik Beby Hussy turut juga disita.

Selain itu, dalam dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM, penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan, dengan memasang 4 buat plakat di sejumlah titik. Tanah dan bangunan yang disita tidak jauh dari depan Mega Mall dan PTM Bengkulu atau tepatnya di belakang Kantor Kemenang Bengkulu.

Saat ini, Penyidik Kejati Bengkulu terus mendalami kemana saja aliran dana para tersangka korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here