
RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan 5 pengusaha dan seorang ketua asosiasi tambang Batubara sebagai tersangka, dalam perkara korupsi pengelolaan tambang dengan potensi kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah lebih di Provinsi Bengkulu.
Kelima pengusaha batubara ini masing-masing Beby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh selalu Direktur Utama PT TBJ, Sutarman selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Provinsi Bengkulu sekaligus Direktur PT Tunas Bara Jaya, Saskya Hussy selaku General Manager PT Inti Bara Perdana dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.
Lalu, tiga dari kelima tersangka diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat, yakni anak dan kemenakan dari sang Komisaris.
Pantauan dilapangan, para tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero pada Rabu (23/7) malam. Itupun setelah menyita 2 lahan tambang batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Demikian disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan persnya.
“Kerugian dalam perkara ini setengah triliun lebih. Total dari lingkungan maupun pokoknya dari kerugian itu sendiri,” ujar Danang, Rabu (23/7) malam.
Danang menegaskan, kerugian ini akibat adanya aktifitas hauling hingga penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Akibat tidak kebenaran yang terjadi pada saat penambangan maupun saat penjualan,” tambah Danang.
Meskipun sudah menetapkan para tersangka, namun saat ini pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tambang Batubara tersebut.
Kelima tersangka ini dijerat pasal tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dan eksplorasi 2 lahan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Barajaya di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap kedua lahan tambang tersebut, kemudin melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran hingga Kantor Pelindo II Bengkulu.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik mengklaim ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman kumulatif maksimal 20 tahun penjara. [011]





