Gubernur Bengkulu Siap Usut Dugaan Menguasai dan Menjual Aset Pemprov Di Ketahun Oleh Oknum Pimpinan BU 

0
1319
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan didampingi Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi usai meresmikan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, merespon persoalan sengketa aset Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, diduga diserobot oknum mantan Kades Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara yang kini menjabat sebagai pimpinan DPRD Bengkulu Utara.

Gubernur Helmi, Senin (21/7) dengan tegas bakal mengusut persoalan tersebut hingga tuntas.

Ia pun meminta dukungan berupa data-data, sebagai pendukung kepemilikan lahan milik negara tersebut terang menerang, tidak lagi menjadi sengketa.

“Kasih datanya kita tindak lanjuti,” tegas Helmi Hasan diselah-selah peresmian Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Senin (21/8).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara dilakukannya menggunakan alat berat berupa bulldozer membuat badan jalan dan menghancurkan beton tiang pagar, kemudian mengkafling tanah tersebut dengan ukuran masing-masing 10 meter x 25 meter selanjutnya dijual untuk tanah pekarangan rumah diduga oleh oknum perangkat Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.

Mengetahui kejadian tanah milik pemerintah yang dikuasai oleh oknum Kepala Desa Giri Kencana yang kini sudah menjabat sebagai ketua dewan. Basri selaku Kordinator UPP Ketahun pada tanggal 01 Februar 2011 melalui surat Nomor 30/UPP/2/2011 melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Laporan saudara Basri Kordinator UPP Ketahun ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu melalui surat teguran yang ditujukan kepada oknum Kepala Desa Giri Kencana dengan surat Nomor: 010/132/1 tanggal 21 Februari 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengku H. A Chairil Burhan.

Namun, peringatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu tidak diindahkan oleh oknum selaku Kepala Desa Giri Kencana. Bahkan dalam surat Disbun Provinsi Bengkulu menegakkan jika tidak dihentikan aktifitas penyerobotan itu akan membawanya ke ranah hukum. [026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here