
RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim penyidik Tindak Pidana Khusus terus menelusuri aliran dana kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Teranyar, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Tindak Pidana Korupsi (TKP), Penyidik kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan, dengan memasang 4 buat plakat di sejumlah titik.
Tanah dan bangunan yang disita tidak jauh dari depan Mega Mall dan PTM Bengkulu atau tepatnya di belakang Kantor Kemenang Bengkulu.
Penyitaan tersebut berdasarkan surat penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor; PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 serta penetapan pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl tanggal 15 Juli 2025.
Kajati Bengkulu,Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani didampingi Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus, Wenharnol dan Kasi Penuntutan, Arief Wirawan mengatakan, penyitaan aset ini merupakan milik PT Tigadi Lestari.
Dalam mendalami perkara pihaknya selanjutnya melakukan penyitaan aset milik PT tersebut. “Penyitaan tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu dan Surat Penyitaan Kajati Bengkulu. Ada 22 bidang tanah yang disita. Tanah dan Bangunan tersebut ada indikasi TPPU namun masih di dalami,” ucap Wenharnol.

Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu sudah menetapkan Tiga orang tersangka tersebut yakni Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.
Tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak Pidana Korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.
Dalam perkara, Kejati juga sudah melakukan tracing aset milik tiga tersangka yang berada di Palembang sudah disita, sementata beberapa masih dilakukan pendataan.
Selanjutnya usai ditetapkan tersangka dan diperiksa, ketiga tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan kembali oleh penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu. [011]





