
RAKYAT DAERAH – Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.
Kelima orang itu, yakni Mantan Sekwan berinisial E, Bendahara berinisial D, serta RP dan AY selaku pembantu bendahara, dan RPJ selaku Kasubag Umum.
Kelima tersangka langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero pada Selasa (8/7) malam.
Demikian disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan persnya pada Selasa (8/7).

Ia mengatakan, proses penahanan berlangsung setelah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan beberapa orang sehingga timbul kerugian negara dan orang tersebut harus diminta pertanggungjawaban pidana.
“Dan pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/ atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu,
Dia menambahkan, untuk nilai kerugian belum bisa disimpulkan karena masih proses penghitungan. Sebab, ada 264 perjalanan dinas yang tidak diterima pelaku perjalanan dinas. Sekalipun pajaknya sebagian tidak dibayar.
“Indikasi kita kerugian sekitar Rp 3 miliar,” pungkasnya.





