Kasus Dugaan Korupsi PAD Pemkot Bengkulu, Kejati Periksa Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa 

0
476
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo memberi keterangan pers, Selasa (10/6).dok_ist

RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi bengkulu melakukan progres Penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) terus bergulir dan sudah memeriksa saksi saksi .

Dimana pada Selasa pagi(10/6) penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa ‎Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, namun pemeriksaan ini bukan sebagai ketua dewan melainkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyatakan, bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh kepala daerah yang pernah menjabat saat kebocoran PAD tersebut terjadi.

‎”Ya, kita periksa. Intinya, semua kepala daerah yang pernah menjabat yang berkaitan akan kami panggil dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian,” terangnya.

‎Selain memeriksa saksi Sumardi, lanjut Danang, penyidik juga memeriksa pihak perbankan yang diduga terlibat atau memiliki keterkaitan dalam aliran dana PAD.

‎”Total ada empat orang yang diperiksa hari ini, termasuk dari pihak bank yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu,” sampainya.

‎Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, dan Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono.

‎Berdasarkan informasi, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian: satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.

‎Selanjutnya, SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga.

‎Akibat utang tersebut, aset lahan yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall.

‎Selain itu, sejak beroperasi, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

‎Tim penyidik sebelumnya telah menyita bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti dalam kasus ini. Kejati Bengkulu terus mendalami kasus tersebut dan membuka peluang penetapan tersangka tambahan.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here