Dugaan Korupsi Rp 11 Miliar Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Berpeluang Tersangka Baru, Kejari Seluma: Ada Fakta Baru, Siap Ditindaklanjuti 

0
261
Kajari Seluma, Eka Nugraha (tengah).dok_rd

RAKYAT DAERAH – Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Seluma baru menetapkan sebanyak delapan orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma.

Namun tidak menutup kemukinan tersangka bakal bertambah, jika penyidik Kejari Seluma menemukan fakta baru terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Ya kalau ditemukan fakta baru. Kami siap menindaklanjuti,” ungkap Kajari Seluma, Eka Nugraha, Selasa kemarin (20/5).

Adapun delepan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Murman Efendi mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekretaris Daerah tahun 2009, Saiful Anwar Dali mantan Sekretaris Daerah tahun 2011.

Djasran Harhab mantan Kepala Kantor Pertanahan, Jeperson mantan Kabag Tapem 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem 2009-2010, Edi Susila mantan Kasubag Pertanahan Tapem, dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Para tersangka kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009-2011 telah ditahan, dititipkan di Lapas Malabero Bengkulu, selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan penyidik untuk mengantisipasi agar para tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

“Alasan subjektif kita melakukan penahanan. Kami mengkhawatirkan para tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata Eka Nugraha.

Akibat perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.

Untuk tersangka Murman Efendi, Mulkan Tajudin, dan Djasran Harhab. Selain tersandung kasus pembebasan lahan perkantoran.

Saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus tukar guling lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2008. [690]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here