RAKYAT DAERAH – Lama tak ada kabar aktivitas pertambangan Batubara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu yang pernah diusut oleh Polda Bengkulu waktu lalu, beredar kabar kembali beroperasi lagi.
Data terhimpun Jurnalis, beroperasinya kembali aktivitas pertambangan Batubara Ilegal di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu tersebut lantaran lemahnya pengawasan di lokasi tersebut. Padahal tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemenang lelang dari sembilan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara di Indonesia.
Salahsatunya Blok WIUP itu di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Blok Semidang Lagan Desa Kota Niur, yang dimenangkan oleh PT. Kharisma Rafflesia Utama (KRU).
“Ya lokasi itu kalau kita lihat tidak ada pengawasan ketat, dan masyarakat sekitar bersama oknum tertentu sudah dalam beberapa bulan ini beraktivitas mengangkut batubara ilegal yang sudah menumpuk dikarungi itu untuk dijual kembali,” ungkap sumber yang berada dekat lokasi aktivitas tambang Batubara.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas menindak oknum pelaku penambangan batubara ilegal di lokasi Desa Kota Niur tersebut.
“Kita juga telah melakukan penelusuran dilapangan dan mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut kembali terjadi. Dan disini kita menduga adanya sejumlah oknum yang terlibat dalam upaya melindungi aktivitas tambang ilegal itu. Sebab lokasi tambang itu sebetulnya merupakan wewenang dari PT KRU dari hasil lelang di Kementerian ESDM,” bebernya Rabu, 8 Mei 2025.
Sebagaimana diketahui kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ia juga menjelaskan, untuk pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jangan terus dibiarkan potensi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki daerah ini dirugikan hanya oleh segelintir oknum tertentu. Tentunya kita berharap APH untuk segera bertindak tegas,” jelasnya.
Selain itu Wahyu menyayangkan, bahwa perwakilan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ada di Bengkulu, serta Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB) Provinsi Bengkulu, dan Aparat Penegak Hukum (APH) Bengkulu juga terkesan lemah dalam pengawasan aktivitas tambang Batubara yang kerap terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu tersebut.
“Padahal akibat dari aktivitas tambang ilegal tersebut, negara dirugikan taksir mencapai ratusan miliar pertahun. Hal ini dihitung dari nilai potensi tambang Batubara yang ada di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah Rangga Fernando belum bisa dikonfirmasi.[tim]






