Mantan Dirut RSUD Hasanudin Damrah Manna Divonis 1 Tahun Penjara

0
192
Tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi RSUD Hasanudin Damrah Manna tahun Anggaran 2022 menjalani Persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda membacakan Vonis.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi RSUD Hasanudin Damrah Manna tahun Anggaran 2022 diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu diketuai Paisol SH, terbukti bersalah.

Dimana tertera dalam amar putusan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP. Hal itu sesuai dalam dakwaan Subsider penuntut Umum.

Kemudian disebutkan bahwa terdakwa Mantan Direktur RSUD, Dokter Debby Utomo divonis pidana penjara selama 1 tahun denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti Rp 126 juta subsider 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa bernama Yuniarti selaku ASN Bengkulu selatan divonis penjara selama 1 tahun denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Vina Fitriani diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

Terkait amar putusan itu, kedua belah pihak baik Jaksa penuntut Umum maupun Penasehat Hukum masih pikir-pikir terkait melakukan proses hukum selanjutnya yaitu banding. Dimana sesuai aturan kedua pihak mendapatkan batas waktu selama satu minggu kedepan.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan, menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP. Dan menuntut Mantan Direktur RSUD HD Manna, Dokter Debby Utomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan serta membenarkan uang pengganti sebesar 126 juta rupiah subsider 1 tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu selatan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan serta membenarkan uang pengganti 108 juta rupiah subsider 1 tahun

Sedangkan untuk terdakwa Vina Fitriani dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan mengungkapkan, untuk tuntutan mengapa terdakwa lebih berat dari dua lainnya karena hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, dari fakta persidangannya, terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya meskipun jelas saksi menyatakan jika ia ada menerima uang juga.

“Terdakwa Debby Utomo lebih berat sebagaimana Fakta persidangan dan hingga sekarang belum mengembalikan uang pengganti,” terang Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan.

Sebelumnya dalam perkara yang mengakibatkan negara harus rugi sebesar 330 Juta rupiah dengan anggaran Rp 1,2 miliar.

Dalam terjadinya tindakan dugaan Korupsi, Kasi Pidsus menyebutkan bahwa para pelaku dengan perannya masing-masing. Dimana tetap, mantan Direktur yang menjadi inisiasi awal dengan meminta sejumlah fee kepada perantara yang merupakan ASN.

Soal SPJ fiktip, Andi belum bisa memberikan keterangan banyak.

Dalam sidang pembacaan Dakwaan ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 pada dakwaan Primer dan Pasal 3 pada dakwaan Subsider Junto pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto pasal 55 KUHP.[kiw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here