Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa, LBH Bintang Keadilan Sebut Dakwaan Cacat Hukum

0
106

RAKYAT DAERAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Keadilan mengajukan eksepsi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Adinda Restu Illahi als Adin Bin Rusdi di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam dokumen pembelaannya, pihak kuasa hukum menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dilanjutkan karena berkaitan dengan peristiwa hukum yang sama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa merupakan satu rangkaian kejadian yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan, di mana pelapor, Berry Ismedo Morzza, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman atas tindak penganiayaan terhadap terdakwa.

“Memidanakan terdakwa atas peristiwa yang sama, sementara ia adalah korban, jelas melanggar asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan dua putusan yang saling bertentangan,” tulis kuasa hukum dalam eksepsinya.

Selain itu, LBH juga menyoroti kondisi fisik terdakwa saat kejadian. Berdasarkan rekam medis dan visum et repertum, terdakwa mengalami luka parah, termasuk luka robek di kepala dan wajah yang memerlukan sejumlah jahitan.

Dengan kondisi tersebut, kuasa hukum menilai tidak masuk akal jika terdakwa disebut mampu melakukan serangan balik terhadap pelapor.

“Secara logika medis dan akal sehat, seseorang dalam kondisi luka parah tidak memiliki kemampuan motorik untuk melakukan penganiayaan,” lanjutnya.

Pihak pembela juga menduga adanya rekayasa alat bukti dalam perkara ini. Mereka menilai luka memar yang dialami pelapor tidak memiliki hubungan langsung dengan terdakwa dan merupakan fakta yang berdiri sendiri.

Tak hanya itu, eksepsi juga menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara pasti lokasi kejadian. Dalam dakwaan disebutkan beberapa lokasi berbeda, mulai dari kosan, depan toko Butinara, hingga Jalan Jenderal A. Yani.

“Ketidakjelasan locus delicti ini membuat dakwaan menjadi tidak terang dan patut dinyatakan batal demi hukum,” tegas kuasa hukum.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada aspek waktu kejadian. Dalam putusan sebelumnya, disebutkan peristiwa penganiayaan terjadi pada pukul 18.45 WIB di Kelurahan Kebun Ros. Namun dalam dakwaan terhadap terdakwa, disebutkan kejadian berbeda terjadi pada pukul 18.30 WIB di lokasi lain.

Menurut kuasa hukum, hal ini menimbulkan kontradiksi yang tidak logis, karena mustahil dua peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.

Selain itu, jaksa juga dinilai tidak sinkron dalam menguraikan dampak yang dialami pelapor. Dalam dakwaan disebutkan pelapor tidak dapat bekerja, padahal faktanya pelapor sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara sebelumnya.

Atas berbagai alasan tersebut, LBH Bintang Keadilan meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, serta menghentikan perkara.

“Perkara ini bukan sekadar sengketa penganiayaan biasa, melainkan bentuk ketidakadilan yang dipaksakan terhadap seseorang yang sebelumnya telah terbukti sebagai korban,” tutup kuasa hukum.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here