JPU Pekara Dugaan Korupsi PDAM Kota Bengkulu Dilaporkan, Muspani: Jika Tidak Dipenuhi Kita Bawa Ke Kejagung & Komisi III DPR RI 

0
48

RAKYAT DAERAH – Kasus korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang masuk tahap Persidangan mulai menguak Fakta-fakta yang mengejutkan. Dari uang suap dan alirannya, keterlibatan banyak pihak, dari penyuap sampai penerima dan bahkan belakangan muncul ada dugaan perintangan. Menyikapi itu, Kuasa hukum terdakwa Yanwar Pribadi telah melakukan beberapa langkah hukum, salah satunya melaporkan JPU ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu.

Dimana perkara PDAM masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu. Sejauh ini sudah puluhan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaan terhadap 3 terdakwa, mantan Dirut Perumda, Samsu Bahari, mantan Kasubag Penggantian Water Meter, Eki H dan mantan Kasubag Umum, Yanwar Pribadi.

Selama persidangan semua saksi yang dihadirkan jaksa membuktikan adanya gratifikasi ataupun suap bahkan ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dilingkungan Pemkot Bengkulu.

Terkait permintaan uang dari penerimaan THL atas perintah Dirut Perumda. Namun, salah satu terdakwa, yakni, Yanwar Pribadi tidak sependapat dan merasa dizolimi.

Dalam konferensi pers Selasa siang (14/4), Muspani SH, kuasa hukumnya, Yanwar menyampaikan alasannya. Kerugian yang dialami Perumda seharusnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pemegang Modal (KPM), badan pengawas dan Direktur.

“Jika terjadi kerugian pada Perumda, maka tiga pihak ini yang harus bertanggung jawab,” ujar Muspani.

Muspani mengatakan, pihaknya mempersoalkan sidang Perumda karena KPM (walikota atau Pj walikota) tidak pernah diperiksa pada tingkat penyidikan. Bahkan isi surat tersebut melaporkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kemudian dijelaskan juga, bahwa pada tanggal 11 Maret 2026 pada agenda sidang Perkara Nomor: 21/Pid.SusTPK/2026/PN Bgl, Tim Advokat Yanwar Pribadi, telah menyampaikan surat secara tertulis dalam persidangan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

“Kita telah memberikan usulan terhadap perkara a quo agar dapat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi berdasarkan cluster yang telah dikelompokkan. Pertama, saksi dari para pegawai PDAM dari Kuasa Pemegang Modal, dewan pengawas hingga para broker dan THL yang sudah bersedia menyuap,” terangnya.

Muspani mengungkapkan, pihaknya berkeberatan kliennya dinyatakan menerima uang dari para THL, padahal kelianya Terdakwa Yanwar Pribadi tidak pernah menerima uang dari THL melainkan mendapatkan uang tersebut dari direktur PDAM langsung.

“Klien kami bukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dia itu hanya bawahan yang menerima hadiah dari Direktur, jadi dia bukan pelaku suap atau broker,” imbuh Muspani.

Terkait dengan nominal uang yang dinikmati Yanwar, Muspani mengatakan, uang yang diterima Yanwar sekitar Rp 400 juta. Uang itu diterima secara akumulasi sejak tahun 2023 sampai Juli 2024. Saat perkara disidik Polda Bengkulu, Yanwar telah mengembalikan Rp 225 juta melalui saksi Ana Tasia Pase, dan satu unit mobil milik Yanwar juga disita penyidik.

“Uang dari klien kami itu kemudian diserahkan kepada para THL, padahal klien kami tak pernah menerima uang dari THL. Harusnya uang tersebut diserahkan pada penyidik,” beber Muspani.

Disamping itu, Ketua tim kuasa hukum Yanwar yaitu, Irvan Yudha Oktara mengatakan, bahwa laporan ke Kajati Bengkulu tersebut dilayangkan karena JPU dinilai tidak mematuhi perintah majelis hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan.

“Terjadinya tindakan kerugian keuangan negara yang dialami PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu karena, tidak ada tindakan nyata atau pembiaran yang dilakukan oleh Kuasa Pemilik Modal dan Dewan Pengawas Perusahaan sebagaimana diatur pada Peraturan daerah Kota Bengkulu,” terangnya.

Irvan menjelaskan, bahwa KPM selaku Walikota dan atau Penjabat Walikota terlibat sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi terhadap proses penerimaan PHL di Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah Kota Bengkulu sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.

Irvan menambahkan, pada persidangan tertanggal 8April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Arif Gunadi selaku pantan PJ walikota, Medy Pebriansyah selaku dewan pengawas serta Pita Kartini karyawan PDAM. Tim advokat Yanwar Pribadi S.E meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara a quo agar dapat memanggil saksi-saksi untuk dapat dilakukan konfrontir terhadap keterangan Arif Gunadi dalam proses rekrutmen PHL yang berkedudukan sebagai kuasa Pemilik Modal periode September 2023 sampai dengan Februari 2025.

“Kita juga meminta majelis hakim bisa menghadirkan mantan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang juga pernah menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal pada tahun 2022 sampai dengan 2023 untuk diperiksa dalam persidangan dan di konfrontir dengan saksi yang mengetahui aliran uang suap diterima Helmi Hasan,” tegasnya.

Irvan menyatakan, terkait adanya penolakan terhadap pemanggilan nama saksi-saksi sebagaimana surat permohonan Advokat Yanwar Pribadi, S.E Nomor: Reg.SKL 02.07/MAP/III-2026, dengan perihal Permohonan/Usulan urutan pemeriksaan saksi patut menduga adanya perintangan dalam pengungkapan fakta sehingga patut dan beralasan untuk kami menduga adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 68 KUHAP jo. Pasal 281 KUHP Baru, Pasal 68 KUHAP.

Ditambahkan Muspani, jika surat dari pihaknya tidak ditanggapi, tim akan menempuh jalur hukum lain, yaitu melapor ke Komisi III DPR RI atas tegaknya supremasi hukum di negeri ini.

“Kita akan bawa ini ke komisi III dan melaporkan semuanpihak ke KPK,” tegasnya.

Dilansir dari laman media nasional kompas online, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut. “Kami pelajari dulu suratnya,” ujarnya singkat.[red]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here