
RAKYAT DAERAH – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan P21 tahap II kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di salah satu institusi militer di Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Selasa (29/4) dengan menyerahkan berkas dan tersangka serta barang bukti ke pihak jaksa penuntut umum.
Dimana tersangka berinisial AK (39), warga Kota Bengkulu menjabat sebagai Bendahara di instansi militer tersebut. Tersangka AK diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 9,2 miliar.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melimpahkan tersangka beserta berkas perkara kepada Jaksa untuk selanjutnya segera menghadapi tahap persidangan.
”Berkas tersangka AK yang merugikan negara hingga Rp 9,2 miliar telah memasuki tahap II dan diserahkan kepada pihak penuntutan,” terang Danang Prasetyo.
Danang mengungkapkan, tersangka AK tidak sendirian menikmati hasil korupsi tersebut. Beberapa oknum militer sudah diproses dan divonis bersalah oleh hakim di pengadilan militer.
”Untuk tersangka lainnya, telah menjalani persidangan dan sudah divonis oleh pengadilan militer. Untuk modus tersangka itu dengan cara menambahkan angka nol di jumlah tunjangan, sehingga nilai tunjangan para prajurit menjadi lebih besar,” jelas Danang.
Setelah pelimpahan berkas, tersangka AK langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Diketahui, tersangka AK sempat buron dan berhasil ditangkap pada 31 Desember 2024 oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu.[kiw]





