RAKYAT DAERAH – Lagi-lagi lembaga penyelenggara pemilu dihebohkan. Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asyari dipecat karena terbukti melakukan perbuatan asusila. Kali ini Ketua KPU Kabupaten Kaur berinisial Muklis Aryanto dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Menariknya, Muklis Aryanto dilaporkan langsung oleh istrinya sendiri bernama Lisna Ningsih dengan dugaan perselingkuhan. Laporan yang didaftarkan dengan nomor 306-P/L.DKPP/IX/2024 dengan pokok aduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dikatakan Lisna, bahwa dirinya melaporkan Ketua KPU kaur sekaligus suaminya itu karena sudah memiliki bukti kuat. Dimana suaminya telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial Hs sekaligus anggota PPK Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang tak lain bawahan suaminya sendiri.
Bahkan ia sempat mengerebek suaminya itu di rumah HS yang berada di Kota Bengkulu sekaligus dijadikan alat bukti. Tak hanya itu bukti percakapan via WhatsApp dan foto foto keduanya juga menjadi alat bukti. Dan banyak alat bukti yang sudah disampaikan ke DKPP dalam laporan.
“Saya benar benar sakit dan kecewa. Ini bukan yang pertama kali dia (MH,red) selingkuh. Bahkan sebelumnya juga perna selingkuh bahkan sampai nikah sirih dan sudah ada anak dengan wanita lain berinisial DS di Kerawang. Sudah cukup saya diperlakukan seperti ini. Sejak perselingkuhannya ini saya tidak perna dinafkahinya lagi,” ujar Lisna yang berharap media dapat mengawal proses sidangnya.
Lanjutnya, dalam persidangan dirinya akan didampingi kuasa hukumnya.
“Jadwal sidang besok(5/3). Saya akan hadir langsung karena saya sudah benar benar tidak terima dan minta DKPP pecat dia (MH,red) sebagai ketua sekaligus anggota KPU Kaur. sudah cukup sabar saya selama ini. Tapi tidak ada niat baiknya lagi, bahkan saya diancam kalau melaporkanya,” kata Lisna
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, menurutnya jadwal sidang pertama sudah dijadwalkan. Yakni Rabu 5 Maret 2025 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Sidangnya agenda mendengarkan pokok aduan dan jawaban dari pihak teradu. Baik pengadu dan teradu semua hadir. Namun sidangnya kalau terakait asusila mana tertutup kemungkinan tertutup..setelah putusan nanti baru terbuka,” kata Debisi
Lanjutnya, dalam sidang perwakilan dari Bawaslu Provinsi yang menjadi Tim Pemeriksa Daerah Natijo Elem dan dari KPU Provinsi Alfin Samsen dan dari DKPP yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“Kita lihat dulu pokok aduanya apakah tertutup atau terbuka dalam sidang pada Hari Rabu (5/2),” pungkasnya.[tim]






