Dugaan Penipuan Studio Tour Mahasiswa Unihaz, Polresta Bengkulu Tetapkan Direktur CV LBN Tersangka

0
325

RAKYAT DAERAH- Kasus dugaan penipuan 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH (Unihaz) Bengkulu dalam kegiatan Studi Tour atau kata lainya Praktek kerja industri (Perkin) masuk babak baru. Dimana Polresta Bengkulu telah menetapkan Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap FL tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Rabu siang (26/2).

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, bahwa penetapan tersangka terhadap FL setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Kemudian penyidik melakukan mekanisme gelar perkara dan barulah penyidik menetapkan FL yang berperan sebagai Direktur CV LBN sebagai tersangka.

“Tersangka FL diduga kuat tidak bisa memenuhi tanggungjawab sesuai dengan kontrak antara CV LBN dan Unihaz Bengkulu. Kita tetapkan tersangka 1 orang yaitu Direktur CV LBN saja,” terang Sudarno.

Sementara, soal istri tersangka FL yaitu berinisial TL yang memiliki peran selaku Pembantu Direktur CV LBN, penyidik tidak ditetapkan tersangka. Sebab, TL tidak memiliki peran dan tidak terlibat dalam kontrak kerja sama kegiatan studi tour itu.

“Kalau yang tercantum dalam kontrak itu hanya nama FL sedangkan istri tidak ada dalam kontrak,” jelas Sudarno.

Diketahui, kasus ini mencuat lantaran sekitar 80 mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz gagal berangkat kegiatan mata kuliah wajib Praktek kerja industri padahal mahasiswa telah menyetor uangs besar Rp 7,450.000 kepada panitia pelaksana kegiatan studi tour itu.

Dalam proses penanganannya kedua belah pihak antara fakultas hukum dan pihak CV LBN untuk melakukan mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Namun, hingga penyidik menentang Direktur L N sebagai tersangka kesepakatan tersebut tak kunjung jelas.[026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here