RAKYAT DAERAH – Kasus dugaan Penipu n80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) yang tengah ditangani Polresta Bengkulu terus bergulir. Terbaru, pihak Unihaz dan yayasan Semarak Bengkulu telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum (FH), Dr. Alauddin, SH, MH.
Dikatakan Rektor (Unihaz) Bengkulu Dr. Arifah Hidayati, SE, MM, penonaktifan itu telah melalui prosedur dan kajian serta rapat-rapat di jajaran universitas dan pihak yayasan. Dirinya menyatakan bahwa langkah itu diambil berkaitan dengan kasus penipuan yang menyebabkan 80 mahasiswa FH Unihaz gagal studi tour, dan membuah heboh hingga sampai ke aparat hukum.
Dijelaskan Arifah, keputusan menonaktifkan Dekan FH Alauddin berdasarkan kajian dari beberapa sisi seperti norma aturan universitas dan peraturan yang ada yayasan.
“Penonaktifan yang dilakukan tidak sertamerta, kita berpedoman pada tata kerja organisasi, kita punya peraturan kepegawaian, dan kita juga punya beberapa peraturan rektor,” terangnya kepada wartawan diruang Rektor Unihaz, Jumat pagi (21/2).
Arifah menegaskan, secara resmi Dekan FH Unihaz, Dr. Alauddin, SH, MH dinonaktifkan.
“Terhitung hari ini, (Jumat, 21/2) Dekan FH di nonaktifkan,” tegasnya.
Arifa berharap apa yang terjadi bisa menjadi pelajaran dan kebijakan tersebut diambil merupakan langka tegas untuk sepak terjang civitas akademika Unihaz menjadi lebih baik. Dimana dalam waktu dekat universitas memiliki beberapa agenda yang harus dilaksanakan seperti yudisium dan perkulihanan.
“Terkait proses hukum, kita tunggu saja dan kita patuhi prosesnya,” tutupnya.[026]






