Sidang Oknum Polisi Senior Aniaya Junior, Terungkap Ada Rekan Terdakwa Ikut Memukul 

0
392

RAKYAT DAERAH – Oknum Polisi Briptu Dimas Rosa Kembali didudukan di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkulu guna menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalalam sidang yang digelar pada Kamis siang (19/12) itu terungkap bahwa terdakwa melakukan pemukulan. Selain itu ada teman terdakwa yang juga berstatus anggota polisi juga melakukan pemukulan terhadap rekan korban Bripda Jaka Rahmat Hidayat.

Dari pantauan Jurnalis Rakyat Daerah, sidang yang diKetua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menghadirkan 4 orang saksi, dengan salah satunya merupakan korban sendiri dan kakak korban Briptu Aldo Leo.

Dalam persidangan terungkap dari keterangan saksi bahwa ada penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Dimas Rosa di kamar Barak Dalmas Polda Bengkulu pada tanggal 27 Juli 2024.

Saat itu, diceritakan korban Jaka Rahmat Hidayat dipersidangan, dirinya sedang istriahat tidur kemudian secara tiba-tiba datanglah terdakwa dengan beberapa temannya. Tiba-tiba tanpa ada sebab, terdakwa membangunkan korban dengan cara menarik dan langsung memukul korban dibagian perut satu kali hingga mengakibatkan korban merasa pandangan gelap dan telinga sakit.

Dari keterangan saksi lainnya diketahui, bahwa rekan terdakwa bernama Haris dan Gilang juga melakukan aksi pemukulan terhadap juniornya.

Kejadian terungkap saat dua hari pasca kejadian dan dilakukan pemeriksaan dirumah sakit.

Menanggapi fakta sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ardi Wibowo mengatakan, pihaknya akan melanjutkan perkara ini sesuai dengan berkas pekrara. Namun, jika ada permintaan dari Hakim harus menyertakan surat terlebih dahulu agar bisa dilaksanakan proses hukum lainya.

“Kita hanya melanjutkan apa yang ada di dalam berkas perkara, apabila hakim menghendaki tersangka diluar berkas perkara tentunya hakim harus mengeluarkan surat penetapan,” ujar Ardi.

Sebelumnya, terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dikenakan pasal 351 KUHP dalam dakwaan.[026]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here