Pasca Penggeledahan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang

0
287

RAKYAT DAERAH – Pasca penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang atas perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang. Dikabarkan tidak lama lagi pihak penyidik Kejari Kepahiang segera melakukan penetapan tersangka.

Pasalnya, tim penyidik Kejari Kepahiang sudah ada alat bukti dari penggeledahan, bahkan penyidik sudah banyak melakukan pemeriksaan saksi dari Sekretaris, bendahara berikut mantan bendahara Setwan Kepahiang.

Dalam keterangan persnya Kajari Kepahiang, Asvera Primadona didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, menyampikan, bahwa penyidik tetap fokus pada dugaan korupsi sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkungan Setwan Kepahiang.

“tSoal penetapan tersangka doakan saja secepatnya. Saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pembuktian terhadap pihak-pihak terkait,” kata Kasi Intel.

Diketahui, penggeledahan telah dilakukan tim penyidik Kejari Kepahiang di gedung DPRD, serta dua rumah bendahara dan mantan bendahara Setwan.

“Dari keterangan bendahara terungkap ada beberapa SPj fiktif, namun kita masih dalami. Salah satunya dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung,” beber Nanda.

Diketahui total temuan di sekretariat DPRD Kepahiang mencapai Rp11,4 miliar. Hal itu sesuai hasil LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dimana dugaan belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan Rp2,4 miliar, yang masih menyisakan Rp928,01 juta dan belum ditindaklanjuti. Kemudian, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan Rp1,25 miliar dan belum ditindaklanjuti sebesar Rp923,77 juta. Tak hanya itu, belanja alat tulis kantor (ATK) dan belanja bahan cetak tidak semestinya sebesar Rp421,54 juta. Parahnya lagi dalam temuan BPK itu, adanya kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sejumlah Rp2,33 miliar.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here