Tingkatkan Peran Generasi Muda Pencegahan Pelanggaran HKI, Santosa: Kita Berhasil Selesaikan 50 Kasus Pelanggaran HKI 

0
390

RAKYAT DAERAH – Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu menggelar sosialisasi edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di wilayah. Dimana kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis pagi (24/10) di hotel Santika itu mengangkat tema, “Tingkatkan Peran Generasi Muda dalam Menjaga dan Melindungi Kekayaan Intelektual”.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa itu dihadiri oleh para akademisi, mahasiswa dari Universitas serta para pelaku usaha di Kota Bengkulu.

Dikatakan Santosa, kegiatan sosialisasi HKI ini ini adalah bentuk tindakan preventif dari pemerintah yang hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai garda terdepan untuk mengurangi tindakan pidana di bidang HKI.

“Ditahun 2022, kita berhasil menangani 30 pada pelanggan HKI, dan ditahun 2023 meningkatkan menjadi 50 kasus yang terdiri 31 kasus merek, 18 kasus hak cipta, dan 1 kasus rahasia dagang,” terang Santosa dalam sambutannya.

Santosa menjelaskan, dari kasus yang ada pihaknya melalui direktorat penyelidikan dan penyelesaian sengketa bersama berhasil memediasi terhadap dua pelanggaran motif batik, yaitu batik motif batik tuan biku dan motif batik Kagano yang menjadi sengketa di tengah masyarakat. Permasalahan itu penyebab dasarnya yitu kurangnya pemahaman masyarakat terhadap HKI, akibatnya masyarakat sangat mudah mengambil data, menggunakan gambar atau konten produk.

” Dengan adanya sosialisasi pencegahan pelanggaran HKI ini, kita berharap masyarakat bisa lebih peka terhadap HKI dan tidak lagi terlibat dalam pidana pelanggaran hak cipta, atau hak kekayaan intelektual,” imbuhnya.

Sementara itu, usai pembukaan acara dilanjutkan dengan diskusi tentang Hak Kekayaan intelektual dan pelanggaran yang terjadi dalam HKI, dengan narasumber Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu Candra Irawan, Kasubdit I Indagsi Polda Bengkulu AKBP Haerudin, Penyuluh Hukum Ahli Madya Adrey Pramudya. Tak hanya itu para narasumber juga memberikan kajian hukum dalam kasus pindah HKI dan bentuk pelanggaran yang banyak terjadi di Bengkulu maupun di Indonesia. [026]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here