RAKYATDAERAH – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu, Melyan Sori ikut berkomentar terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan belasan Anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut dugaan korupsi yang dilakukan berjamaah hingga tuntas.
“Kami mendukung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Apalagi ini kan informasinya dilakukan berjamaah oleh belasan anggota legislatif sehingga merugikan negara puluhan milyar,” katanya kepada rakyatdaerah.com, Jum’at (11/10).
Selain itu, dirinya meminta pihak kepolisian dapat menangani perkara yang sedang ditangani secara objektif sehingga prinsip keadilan betul-betul bisa ditegakkan.
“Polda Bengkulu harus transparan, tegakkan keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2019-2024, Elvin Yanuar telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi hibah Pemkot Bengkulu kepada instansi vertikal dengan anggaran mencapai Rp 20 Miliar rupiah. Dalam keterangannya, dirinya menyebut jika hal tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk mayoritas dewan terpilih periode 2024-2029. Ia pun meminta APH memanggil 17 dewan lainnya.
“Kami minta polisi tidak hanya memeriksa kami 6 orang saja, semuanya 17 orang dipanggil juga,” katanya kepada media ini beberapa waktu lalu.
Diketahui, perkara ini mencuat ke publik setelah 6 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2019-2024 dilaporkan oleh salah satu politisi partai besutan Surya Paloh berinisial ‘BD’ dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dalam perjalanannya, ditemukan fakta baru jika persoalan tersebut berawal dari proses hibah Pemkot tahun 2024 yang tidak berjalan sesuai rencana.
Data dihimpun rakyat daerah, dugaan awal korupsi berjamaah ini terjadi ketika anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial ‘BD’ ini mengajak para dewan untuk menitipkan dana pokir/aspirasi ke kegiatan yang dilakukan oleh instansi vertikal dengan anggaran mencapai 20 milyar rupiah. Dalam pemufakatan itu, seorang oknum tokoh legislatif berperan menghimpun dan diduga memberikan uang kepada belasan dewan dengan iming-iming janji. Dalam perjalanannya, disinyalir kegiatan itu tidak berjalan sesuai kesepakatan dan berakhir dengan dilaporkannya mantan dewan ke APH.(019)






