Kuras Ikan di Kolam Milik Warga, Pria asal Lebong Dibekuk dan Dijebloskan ke Penjara

0
377
Ilustrasi/Net

RAKYATDAERAH – Pelaku pencurian ikan di kolam milik warga yang berlokasi di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, menangkap masyarakat setempat.

Terduga pelaku berinisial Hd, pria 47 tahun asal Desa Pelabuhan Talang Liak Kecamatan Bingin Kuning, saat ini diamankan di Mapolsek Lebong Selatan Polres Lebong.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/9) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan persawahan Desa Talang Kerinci Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan IPTU Kuat Santoso dan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, kejadiannya pada 26 September 2024 dimana korban mendapat berita dari warganya bahwa ikan di kolamnya telah dicuri. Kemudian korban langsung menuju TKP dan mendapat kejelasan tentang kejadian tersebut.

“Satu kejutan berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan langsung dibawa ke Mapolsek,” ungkap Syaiful, Jum’at (27/9).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama.

“Dan sejumlah ikan yang telah dicuri pun diamankan untuk sebagai barang bukti perbuatan tersangka,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [091]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here