Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan Oknum THL Dilingkungan Pemprov Bengkulu

0
462
Ilustrasi/Net

RAKYATDAERAH – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu berinisial ‘H” diduga melakukan perbuatan perselingkuhan atau menjalin asmara dengan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial ‘PU’. Belakangan diketahui bahwa oknum ASN tersebut diatas merupakan kepala salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Data dihimpun RMOLBengkulu, perbuatan tersebut awalnya diketahui oleh istri sah sang oknum ASN. Bahkan sempat terjadi ciuman antara istri sah dan wanita idaman lain (WIL) sang oknum Kepala UPTD berinisial ‘H’ tersebut.

Salah satu sumber terpercaya yang minta namanya dirahasiakan membenarkan jika kejadian tersebut terjadi belum lama ini. Dikabarkan istri sah oknum Kepala UPTD berinisial H diduga melampiaskan kekesalannya kepada oknum THL berinisial itu ‘PU’. Namun situasi bisa diredam hingga ikatan antara istri sah dan WIL tidak meluas di keranah hukum.

“Iya betul. (peristiwa kutipan, red). Muka si ‘PU’ luka goresan namun situasi bisa diredam hingga tidak jadi saling melapor. kejadiannya di kantor,” terangnya, Sabtu (28/9).

Oknum kepala UPTD berinisial ‘H’ pun merespon keras setiap pertanyaan yang disampaikan pewarta ketika dikonfirmasi oleh berita ini. Ia membantah jika dirinya terlibat dalam kasus dugaan perbuatan perselingkuhan di lingkungan kantor. Dirinya mengaku tidak tahu menahu permasalahan yang menghambatnya.

“Anda siapa, punya hak apa membuat isu berita seperti itu. Tidak tahu, saya tidak ada urusan,” ungkapnya dengan lantang dan nada kesal.

Lalu apa ancaman jika seorang ASN yang kedap air melakukan tindakan seperti hal diatas?.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dikenal istilah “perselingkuhan” melainkan yang digunakan adalah istilah “perzinaan (overspel). Tindak pidana perzinaan telah diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi ringan, sedang hingga berat dengan rekomendasi pemecatan kepada ASN. [091]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here