Mau Cek Sertifikat Tanah Gak Perlu ke Kantor BPN, Sekarang Sudah Bisa Cek Secara Online

0
409

RAKYAT DAERAH – Cara cek sertifikat tanah secara online perlu diketahui masyarakat.

Sehingga tak perlu lagi repot ke kantor pertanahan untuk mengecek sertifikat tanah.

Dengan memeriksa data sertifikat tanah, masyarakat bisa mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanahnya.

Mengingat, sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah seseorang yang berkekuatan hukum.

Saat ini masyarakat memiliki dua metode yang bisa ditempuh. Yakni, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN, dan aplikasi Sentuh Tanahku yang terpasang di smartphone.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tahapan memeriksa sertifikat tanah secara online: Laman Kementerian ATR/BPN

Pengecekan sertifikat tanah melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut ini:

1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
– Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
– Pilih Pengecekan berkas
– Mssukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
– Klik opsi Cari Berkas Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

Memeriksa sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut tahapan-tahapannya:

– Buka aplikasi Sentuh Tanahku
– Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
– Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
– Pilih menu Cek Berkas BPN Online
– Pilih opsi Info Sertifikat
– Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

Itulah tadi cara yang bisa mempermudah anda untuk mengecek sertifikat tanah tanpa harus ke kantor BPN, semoga bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here