KPK Periksa Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi

0
14

RAKYAT DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi (AG), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Arif Gunadi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama AG selaku Pj. Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, seperti dilansir Antara Bengkulu, Selasa (18/8).

Selain Arif Gunadi, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta Direktur PT Buana Hasta Karya sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri berinisial MH. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan catatan KPK, Arif Gunadi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.43 WIB. Sementara Noprisman tiba lebih dahulu, yakni pukul 09.05 WIB, disusul MH pada pukul 09.42 WIB.

Pemeriksaan terhadap ketiganya berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut. Namun, hingga saat itu KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan dan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hingga pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here