Sidang OTT Bupati Nonaktif RL, Terungkap Dirut PT CMC Disinyalir Lakukan Perintangan & Hilangkan Barang Bukti 

0
41

RAKYAT DAERAH – Sidang pekara Operasi Tangkap Tangan  (OTT) yang digelar Senin kemarin (15/9), di Pangadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu terungkap berbagai fakta. Kali ini terungkap kesaksian Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Eko Yusanto dan Owner PT CMC Dominicus Rande, bahwa ada dugaan perintah untuk menghilangkan barang bukti  yang berhubungan dengan proyek di provinsi Bengkulu.

Dikatakan kuasa hukum Bupati Nonaktif Rejang Lebong (RL), yaitu Benny Irawan SH, bawah dari keterangan saksi Direktur Utama PT CMC Eko Yusanto diakuinya saksi melakukan terindikasi kuat melakukan perintang atau menghilangkan barang bukti dengan cara penghapus data-data kegiatan yang ada di provinsi Bengkulu.

“Dalam sidang, Direktur Utama PT CMC mengaku dirinya pernah memerintahkan kepada jajaran marketingnya untuk menghilangkan barang bukti yang berhubungan dengan kegiatan di provinsi Bengkulu salah satu tindakannya membuang handphone. Bahkan, Direktur Utama PT CMC menyatakan akan menggantikan handphone yang dibuang tersebut,” terang Benny.

Benny menegaskan, untuk saksi Eko Yusanto perannya cukup besar, dirinya yang mengeluarkan kebijakan masalah teknis ataupun seluruh pekerjaan, termasuk menentukan besaran cash back atau fee proyek.

“Sedangkan untuk Owner PT CMC keterangan saksinya banyak mengaku tidak tahu,” ujarnya.

Benny menambahkan, untuk keterangan saksi B Daditama, terungkap bahwa di tahun 2026 yang menentukan siapa saja yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dibuat oleh saksi B Daditama dalam bentuk tabel dan di sisi tabel ada inisial siapa saja yang mendapatkan proyek.

“Jadi, pengaturan proyek di Rejang Lebong diakui Daditama dalam persidangan bahwa dirinya yang membuat daftar dan menentukan kontraktor yang mendapatkan proyek,” jelasnya.

Untuk angka fee, lanjut Benny, diusulkan dari mantan Kadis PUPR RL Hary Eko Purnomo. Uang fee 2025 tidak pernah diterima Kliennya Fikri Thobari dan hanya ada uang dari Daditama.

“Kalau uang fee 2025 dari mantan Kadis PUPR RL Hary Eko Purnomo tidak ada, yang ada dari B Daditama dan bahasanya sebagai uang operasional. Klien kita tidak tahu itu uang dari mana saja,” terangnya.

Sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Senin kemarin ( 14/9), mendudukan tiga saksi, yaitu saksi B. Daditama yang dikatakan  orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Fikri Thobari,  Direktur Utama PT CMC, Eko Yusanto, Dominicus Rande owner PT CMC. Serta Kepala Sekolah SD di RL Dimas Andri Yanto dan Zulman Karnain.

Untuk Selasa (15/9), sidang kembali dan gelar dan akan menghadirkan istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong Fikri Thobari dan beberapa saksi dari pihak swasta. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here