Disinyalir Belum Ada Izin PBG, Bangunan Berlogo Noir Table Sudah Berani Berdiri, Terancam Sanksi Pidana!

0
26
Diduga bangunan ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dikenal merupakan pengganti izin Mendirikan Bangunan (IMB).dok_ist

RAKYAT DAERAH – Sejumlah bangunan di Kota Bengkulu yang telah berdiri tercatat masih banyak belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dikenal merupakan pengganti izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salahsatunya tampak terlihat bangunan mewah bermerk logo Noir Table yang disebut-sebut tempat Car Wash atau pencucian mobil dengan tekhnologi automatic berlokasi di Jalan Cimanuk belakang Balai Buntar Kota Bengkulu, terungkap belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, Tomaiwan, ST angkat bicara. Ia menyayangkan bangunan gedung Noir Table tersebut belum ada izin lengkap. Seharusnya sebelum membangun pemilik wajib mengajukan izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).

“Seharusnya ada PBG dulu baru bisa mendirikan bangunan. Yang jelas kita ada upaya tindakan, dengan memberikan teguran kepada pemilik bangunan itu (Noir Table),” tegas Tomaiwan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH mengatakan, syarat utama mendirikan bangunan itu memiliki PBG sesuai aturannya. Dimana PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Dalam pasal 11, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

“Sebab langkah ini penting untuk memastikan bangunan legal di mata hukum. Dengan begitu, bangunan rumah atau gedung pun bisa sesuai standar. Dan jika tidak memiliki izin tapi nekat membangun gedung atau rumah , pemilik bisa berhadapan dengan berbagai masalah kedepan nantinya,” terang Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, sanksi Bangun Gedung atau Rumah Tanpa PBG, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah sederet peringatan diberikan yakni peringatan tertulis. Lalu, bisa ada penghentian sementara atau tetap pada pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak bangunan tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.

“Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain,” bebernya.

Sementara itu, terkait dugaan belum memiliki izin PBG, Owner Noir Table Andy Joanes saat di konfirmasi Jurnalis Rakyat Daerah  bahwa pihaknya Noir Table terkesan memiliki dokumen perizinan.

“Saya lampirkan semua nanti,” singkat Andy melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/9).[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here