Diduga Telantarkan Istri & Anak, Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Polisi Ke Polda Bengkulu 

0
14
Advokat Arif Hidayatullah SH.dok_rd

RAKYAT DAERAH- Seorang ibu yang merupakan seorang ibu Bhayangkari melaporkan suaminya, seorang oknum anggota Polri yang kini bertugas di Polsek Karang Tinggi, ke Polda Bengkulu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran dalam rumah tangga, setelah pelapor mengaku ditinggalkan bersama anaknya sejak Juni 2025.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bengkulu pada Sabtu, 12 September 2026 sore. Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berupa penelantaran, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Arif Hidayatullah SH mengatakan, kliennya mengaku sudah lebih dari satu tahun menjalani kondisi tersebut bersama anaknya yang kini berusia sekitar tiga tahun. Menurutnya, sejak Juni 2025 terlapor disebut meninggalkan istri dan anaknya serta diduga tidak lagi memenuhi nafkah lahir dan batin.

“Dari bulan Juni 2025 oknum tersebut sudah meninggalkan anak dan istrinya dan tidak memberikan nafkah. Sampai hari ini,” kata Arif usai mendampingi kliennya membuat laporan beberapa hari lalu.

Menurut Arif, persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan diselesaikan melalui mediasi keluarga. Namun, upaya tersebut disebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pelapor bersama tim penasihat hukum memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Sudah mediasi kedua orang tua, tapi tetap nggak ketemu kesepakatan. Jadi kita sepakat untuk melaporkan oknum tersebut,” ujarnya.

Selain laporan pidana ke Polda Bengkulu, pihak pelapor juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah internal kepolisian. Arif mengatakan pihaknya berencana melaporkan terlapor ke Bid Propam Polda Bengkulu karena yang bersangkutan merupakan oknum anggota Polri aktif.

Arif menegaskan kliennya memilih menempuh proses hukum setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak menemukan jalan keluar.

“Ibu Bhayangkari, klien kami ini tetap ingin berproses. Hukum harus tetap ditegakkan, yang mana bersalah, hukum harus dihukum,” katanya.

Sementara itu, Rabu siang (16/9) pihak kuasa hukum mendapatkan informasi dari Bid propam Polda Bengkulu bahwa laporannya sudah dilimpahkan ke Propam Polres Bengkulu Tengah.

“Untuk laporan yang di propam Polda Bengkulu, kita telah dihubungi bahwa laporannya sudah dilimpahkan ke Propam Polres Bengkulu Tengah. Kita dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi ke pihak Propam Polres Bengkulu Tengah terkait laporan klien kita,” pungkasnya. [red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here