Ini Daftar Sekolah di Rejang Lebong Beri Uang Suap Ke Daditama Mencapai Rp 356 Juta

0
68
Saksi B Daditama usai bersaksi di PN Tipikor Bengkulu dalam pekara OTT KPK Bupati Nonaktif Rejang Lebong Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPR RL Hary Eko Purnomo.dok_rd

RAKYAT DAERAH – Dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari sekolah-sekolah di Kabupaten Rejang Lebong mencuat dalam dalam pemeriksaan saksi B Daditama di sidang pada Senin kemarin (15/9).

Dari keterangan saksi B Daditama, dirinya mengakui soal sumbangan kepala sekolah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tahun 2025 yang dijadikan Penyidik KPK tindak pidana suap atau gratifikasi uang negara.

Saksi B Daditama mengungkapkan, dirinya meminta sumbangan kepada sejumlah sekolah dasar (SD), dengan besaran yang disebut bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah.

Dalam keterangan tertulis yang dibacakan JPU KPK, terdapat anggaran untuk rincian dana BOS. Kemudian, dari dana BOS yang sudah dicairkan, disebutkan adanya pemberian kepala sekolah sebesar 10 persen yang diklaim digunakan sebagai dana bantuan operasional pribadi ataupun operasional Pemkab Rejang Lebong untuk pelayanan tamu atau kegiatan tertentu, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

JPU KPK membacakan sejumlah sekolah beserta nominal uang yang diberokan kepala sekolah di kabupaten Rejang Lebong.

Di Kecamatan Bermani Ulu, yaitu SDN 50 sebesar Rp50 juta, SDN 80 sebesar Rp50 juta, SDN 92 sebesar Rp45 juta, SDN 93 sebesar Rp50 juta, SDN 114 sebesar Rp57,6 juta, dan SDN 118 sebesar Rp32 juta.

Sementara itu, untuk SDN 144 di Kecamatan Bermani Ulu Raya tercantum nominal Rp61,4 juta. Kemudian SDN 124 di Kecamatan Curup Utara tercantum sebesar Rp10 juta. Selain itu masih ada beberapa sekolah lainnya yang diminta menyetorkan uang kepada Saksi Daditama.

Disebut Diambil Bertahap

Dari pengakuan Daditama, bahwa total uang yang disebut telah diambil secara bertahap mencapai Rp356 juta.

Uang tersebut disebut diambil dari masing-masing kepala sekolah, bendahara, dan ada juga dari staf sekolah yang dilakukan bungkus menggunakan kantong plastik maupun goody bag.

Saksi Daditama mengakui, bahwa uang yang telah dikumpulkan digunakan, untuk dana bantuan operasional pribadi ataupun operasional Pemkab Rejang Lebong dalam rangka pelayanan tamu atau kegiatan tertentu dari tingkat provinsi maupun pusat.

Ada Dugaan Permintaan Berdasarkan Dana BOS

Permintaan sumbangan kepada masing-masing sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong diduga dilakukan dengan besaran yang dikaitkan dengan dana BOS yang diterima sekolah setiap tahun anggaran.

Sejauh ini, baru dua kepala sekolah yang dihadirkan dalam persidangan pekara OTT KPK Bupati Nonaktif Rejang Lebong Fikri Thobari.[red]

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here