12 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur di Tuntut Bervariasi

0
19
Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 dengan total kerugian negara 2,8 miliar kembali menggelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan agenda tuntutan.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr. Arif Wirawan, SH, MH menyampaikan, perbedaan tuntutan tersebut juga mempertimbangkan nilai kegiatan yang dikerjakan serta jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan para terdakwa.

“Terhadap 12 terdakwa, tuntutan yang kami ajukan berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing, nilai kegiatan yang dilaksanakan, serta pengembalian kerugian negara yang dilakukan,” terang Arif Wirawan.

Arif Wirawan menjelaskan, perkara itu terdapat terdakwa yang mengembalikan kerugian negara secara penuh, sebagian, dan ada yang sama sekali belum melakukan pengembalian.

“Kita memberikan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan saksi selama persidangan. Kita juga tetap berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut terbukti sesuai fakta-fakta persidangan,” jelasnya dalam keterangan pers usai sidang.

Selain itu, Arif menyebut, hingga saat ini total kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Sementara sisanya sekitar Rp1 miliar lebih masih belum dikembalikan.

Berikut Tuntutan 12 Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Kaur:

1. Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto dituntut pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

2. Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

3. Pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur, Junaidi Habdilah dituntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

4. Terdakwa Beben Satria Sastra Subrata dituntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti 227 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

5. Terdakwa Asdi Asmanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 260 juta subsider rupiah 1 tahun 10 bulan penjara.

6. Terdakwa Kamarlan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara denda 200 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti sebesar 262 juta rupiah subsider 1 tahun 10 bulan penjara.

7. Terdakwa Jefri Anthoni dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti 100 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

8. Terdakwa Eko Agrelyo dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti sebesar 8 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

9. Terdakwa Yulius dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti 250 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

10. Terdakwa Nizarudin dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti.

11. Terdakwa Yisis Traefendi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan uang pengganti 469 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi uang 339 juta rupiah dari pengembalian sebelumnya.

12. Terdakwa Apri Makrisa dituntut pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subaider 60 hari pidana penjara pengganti serta dibebankan 250 juta rupiah dikurangi 25 juta rupiah subsider 1 tahun 6 bulan penjara.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here