Hari Laut Sedunia, KERTHIGARA : Penghargaan & Pemulian Laut 

0
25
Dosen FH UNIB, Deli waryenti.dok_ist

Oleh : Deli Waryenti dan Pipi Susanti2

 

PENDAHULUAN

Istilah “Kerthigara” adalah istilah baru yang memang belum begitu populer di masyarakat, namun istilah ini memiliki arti yang sangat baik, yaitu “pemuliaan laut.” Kata “Kerthi” berasal dari Bahasa Bali dan Sanskerta “pekerti” yang berarti “bersikap baik,” dan kata  “gara” berasal dari kata “sagara” yang berarti “laut.” Jadi arti harfiahnya adalah “bersikap baik  kepada laut,” atau “pemuliaan laut.”

Perbuatan memuliakan laut sudah menjadi kearifan lokal pada masyarakat Bali, yang dalam bahasa Bali kata aslinya adalah “Sagara Kerthi” melalui berbagai upacara seperti Melasti,  Guna Sagara, Ngaben/tabur bunga, awig-awig, gotong royong bersih pantai, dan menangkap  ikan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Kesemua cara tersebut adalah wujud  penghormatan masyarakat Bali terhadap laut karena laut merupakan sumber kehidupan,  seperti penghasil oksigen (50-80% oksigen berasal dari fitoplankton di laut), pengatur iklim dan cuaca, sumber pangan dan protein, penyerap karbon, jalur transportasi dan perdagangan (90% perdagangan dilakukan melalui laut), sumber obat dan energi, dan berbagai fungsi lainnya, sehingga jika laut rusak dan tercemar oleh berbagai limbah dan sampah, maka kehidupan di darat juga ikut rusak.

Berkaitan dengan sampah laut, berdasarkan dari data Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada sekitar 20 juta ton sampah di perairan Indonesia. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP menyebutkan bahwa sekitar 16 juta ton limbah berasal dari lautan dan sekitar 4 juta ton berasal dari daratan dan sekitarnya. 3 Dari jumlah sampah yang 20 juta ton tersebut, 80% merupakan sampah plastik yang sangat sulit dan memakan waktu yang lama untuk dapat terurai.

Tingginya angka ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum menjadikan laut sebagai sumber kehidupan, belum menghargai dan memuliakan laut, melainkan menganggap laut adalah tempat pembuangan sampah, karena semua sampah dan limbah dibuang ke laut. Kondisi ini diperparah dengan adanya kebiasaan turun temurun yang menganggap bahwa membuang sampah ke laut adalah hal yang biasa, lebih mudah dan murah. Selain itu lemahnya pengawasan dari aparat juga menjadi pemicu dijadikannya laut sebagai, “tempat sampah terluas di dunia”.

Oleh karena itu, perlu ada pemicu bagi masyarakat untuk merubah mindset yang salah  ini, agar laut lebih terjaga, lebih sehat dan bersih sehingga fungsi laut dapat dirasakan dengan  lebih maksimal.

PEMBAHASAN

Bumi terdiri dari 70% laut dan 30 % daratan atau 70 (lautan) berbanding 30 (daratan). Begitu pula dengan Indonesia, luas lautnya sebesar 3.257.357 kilometer persegi, atau sekitar 71% dan daratannya sebesar 1.919.440 kilometer persegi atau sekitar 29% yang terdiri dari 17.500 buah pulau. Namun jika ditambahkan dengan luas laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas sekitar 5 juta kilometer persegi, maka luas laut Indonesia adalah sekitar 8.300.000 kilometer persegi. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga Indonesia dikenal sebagai “negara bahari” dengan “budaya bahari” yang kuat. Oleh karena itu, peran Indonesia dalam memelihara lingkungan laut sangat diperlukan.

Berkaitan dengan pencemaran dan perusakan lingkungan laut, maka ada beberapa kasus yang dapat dicontohkan seperti :

1. Matinya paus sperma di Wakatobi yang ditemukan sampah plasti di perutnya seberat 5,9 kilogram (2018).

2. Pencemaran di laut yang berasal dari sungai Citarum, Bengawan Solo dan Kapuas yang isinya 36% adalah limbah plastik (2025).

3. Ikan laut yang tercemar limbah plastik ditemukan di beberapa pasar tradisional di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

4. Pencemaran nanoplastik di Atlantik Utara (2025).

5. Tumpahan minyak di Garden Island Bay, Luosiana (2025).

Dari beberapa contoh kasus di atas, terlihat bahwa sampah plastik mendominasi  pencemaran dan perusakan lingkungan laut. Sampah plastik ini berasal dari daratan, dari  aktivitas manusia yang membuang sampah ke selokan, lalu mengalir ke sungai dan akhirnya  bermuara ke laut. Akibatnya bukan hanya untuk lingkungan laut saja, tapi juga berakibat kepada manusia karena manusia memakan ikan, menggunakan garam dalam masakan, dan  sumber makanan lain yang berasal dari laut.

Hukum Laut Internasional yaitu UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) telah mengatur dalam beberapa pasalnya mengenai pencemaran dan perusakan laut. Pasal 1 ayat (4) mengatur bahwa pencemaran laut sebagai masuknya zat atau energi oleh manusia ke lingkungan laut yang mengakibatkan kerusakan. Definisi ini memperlihatkan dengan jelas bahwa pencemaran dan perusakan laut adalah ulah perbuatan manusia, sehingga manusia juga harus bertanggungjawab.

Tanggungjawab manusia ini kemudian dilimpahkan kepada negara, sehingga semua  negara berkewajiban untuk menjaga ekosistem laut dari tindakan pencemaran dan perusakan  lingkungan laut (pasal 192). Untuk mengatasi terjadinya tindakan pencemaran dan perusakan  lingkungan laut maka negara dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah, mengurangi  dan mengendalikan pencemaran dan perusakan llingkungan laut (pasal 194). Dan untuk  melaksanakan tangungjawab ini, negara dapat bekerjasama dengan negara-negara lain, baik  secara bilateral, regional atau global (pasal 197).

Berkaitan dengan tanggungjawab Indonesia, pengaturan mengenai lingkungan laut diatur dengan lebih terperinci dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan (selanjutnya disebut UU Kelautan). Pasal 1 butir (10) UU Kelautan berbunyi :

Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk  melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.

Sedangkan mengenai pencemaran lingkungan laut diatur dalam pasal 1 butir (11) UU Kelautan  yang berbunyi: Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan aturan UNCLOS 1982, UU Kelautan juga mengatur bahwa penyebab terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan laut adalah ulah manusia, yang dapat dilakukan di darat atau di laut, seperti diatur dalam pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Kelautan:

1. Pencemaran Laut meliputi:

a. pencemaran yang berasal dari daratan;

b. pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan

c. pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.

2. Pencemaran Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat terjadi:

a. di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi;

b. dari luar wilayah perairan atau dari luar wilayah yurisdiksi; atau

c. dari dalam wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Untuk mengatasi pencemaran dan perusakan laut maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah  memiliki kewenangan yang diatur dalam pasal 56 UU Kelautan yang bunyinya : (1) Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut. (2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penceqahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut. (3) Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Dari bunyi aturan-aturan yang sudah dipaparkan di atas terlihat bahwa kewajiban melestarikan dan menjaga laut dari pencemaran dan perusakan lingkungan laut adalah tanggungjawab negara/pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk melaksanakan tanggungjawab itu, negara dapat melakukannya melalui kerjasama dengan negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral.

Dalam lingkup nasional, tanggungjawab tersebut juga dapat dilakukan negara melalui berbagai  kerjasama, baik kerjasama dengan pihak swasta (Perusahaan) maupun dengan masyarakat. Kerjasama dengan masyarakat dapat terbentuk melalui kebudayaan atau kebiasaan yang sudah berlangsung dalam waktu lama di suatu daerah tertentu. Pelaksanaan perlindungan lingkungan laut ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Ada beberapa materi penting yang diatur Perpres ini, yaitu :

1. Target penurunan sampah laut 70% pada tahun 2025 dan 0% tahun 2040;

2. Lima pilar aksi nasional yaitu:

a. Perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi di sekolah, dan penyuluhan di organisasi masyarakat;

b. Pengurangan sampah plastik dengan system 3R (Reduce, Reuse, Recycle), termasuk larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah, contohnya di propinsi Bali;

c. Pengelolaan sampah laut melalui kegiatan bersih pantai dan sungai;

d. Pendanaan dari APBN, APBD, CSR;

e. Penegakan hukum.

3. Program perlindungan laut disebut Laut Sebasah (Laut Sehat bebas sampah);

4. Penghargaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada daerah, perusahaan swasta, masyarakat atau organisasi masyarakat yang mampu melaksanakan program perlindungan lingkungan laut yang disebut : KERTHIGARA.

Berkaitan dengan penghargaan terhadap laut melalui pemuliaan laut, maka pemerintah  Indonesia telah menganugerahkan beberapa penghargaan KERTHIGARA kepada pemerintah daerah kabupaten Jembrana (Bali), pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi (Jawa timur) dan beberapa Desa di kabupaten Kepulauan Seribu (DKI). Penghargaan diserahkan pada hari  laut sedunia yang dirayakan setiap tanggal 8 Juni dan penghargaan ini mulai diserahkan sejak tahun 2024.

Penghargaan KERTHIGARA diharapkan dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan laut yang bersih dan bebas sampah serta menghilangkan karakter manusia Indonesia yaitu kebiasaan membuang sampah ke laut. Selain itu juga melalui edukasi tentang manfaat laut di berbagai Lembaga Pendidikan diharapkan manusia Indonesia dapat bertindak  dan bertingkah laku menghargai dan memuliakan laut sehingga terciptalah laut yang bersih dan bebas dari perusakan dan pencemaran lingkungan laut.

PENUTUP

Pencemaran dan perusakan lingkungan laut terjadi adalah sebagai ulah perbuatan manusia, namun akibatnya tidak hanya dirasakan oleh manusia, tapi juga makhluk hidup lain, baik di darat maupun di laut. Oleh karena itu manusia melalui negara dan pemerintah perlu memperbaiki pola pikir atau mindset agar memperlakukan laut dengan baik, karena laut adalah sumber kehidupan.

Memperbaiki pola pikir bisa dilakukan melalui berbagai aturan, baik aturan hukum internasional maupun aturan hukum nasional. Selain itu juga perlu penegakan hukum yang tegas bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan aturan dengan benar, dan penghargaan yang setimpal bagi pihak yang menjalankan aturan dengan konsekwen.

Penghargaan yang disebut dengan KERTHIGARA adalah wujud dari kearifan local bangsa Indonesia dalam menghargai dan memuli akan laut. Sesuai dengan hukum alam, maka perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan, perbuatan buruk akan dibalas dengan keburukan juga.

Kedua Penulis adalah Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum (FH), Universitas Bengkulu (UNIB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here