Soal Parkir, PT GGS Somasi RSUD M Yunus Bengkulu

0
52

RAKYAT DAERAH – Melalui kuasanya Law Firm Rofiq Sumantri, S.H. & Partners PT Garuda General Service (GGS) Jakarta, melayangkan somasi kepada Direktur BLUD RS Dr. M. Yunus Bengkulu terkait persoalan kerja sama pengelolaan lahan parkir rumah sakit.

Somasi kedua tersebut yang dilayangkan kuasa hukum PT GGS, tertuang dalam surat Nomor: 28/ADV/RS-VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Direktur BLUD RS Dr. M. Yunus Bengkulu.

Somasi kedua tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor: 25/ADV/RS-VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, terkait Somasi Pertama.

Kuasa hukum menyebut, hingga somasi pertama dilayangkan, belum terdapat jawaban maupun tanggapan dari pihak manajemen BLUD RS Dr. M. Yunus Bengkulu.

Menurut Rofiq, kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan yang disampaikan. Mereka juga meminta pihak manajemen rumah sakit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat somasi, kuasa hukum turut menyinggung nilai dasar ASN dan core values BerAKHLAK, khususnya profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, responsivitas dan adaptivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Selain itu, Rofiq menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Namun, upaya tersebut disebut belum mendapatkan itikad baik dari pihak manajemen BLUD RS Dr. M. Yunus Bengkulu.

Minta Penyelesaian Sesuai Perjanjian Kerjasama

Melalui kuasa hukumnya, PT GGS meminta penyelesaian persoalan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Lahan Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Yunus Bengkulu dengan PT Garuda General Service Nomor: 03/PKS/R.M.YUNUS-BKL/GGS/V/2023 tertanggal 23 Februari 2023.

Dalam surat tersebut disebutkan, mekanisme penyelesaian perselisihan telah diatur dalam Pasal 16 mengenai Penyelesaian Perselisihan Ayat 2.

Kuasa hukum mengusulkan agar penyelesaian dilakukan melalui panitia perdamaian secara Bipartit yang diangkat dan disetujui oleh kedua belah pihak.

“Bilamana upaya melalui somasi kedua, dalam rentang waktunya 7 (tujuh) hari kerja tidak ada tindakan dan memberikan jawaban atau tanggapannya,” demikian substansi surat tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

Apabila tidak terdapat respons dalam waktu yang telah diberikan, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan upaya penegakan hukum melalui prosedur laporan kepada institusi penegak hukum dan instansi pengawasan terkait.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, diantaranya Gubernur Bengkulu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Biro PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu, serta Ketua Ombudsman RI.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here