RAKYAT DAERAH – Peringatan tegas yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pekara OTT Bupati Rejang Lebong pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu lalu (11/3). Sepertinya tidak ditanggapi alias cuek oleh pihak Balai Jalan Sumatera Bengkulu.
Bahkan salah satu perusahaan yang baru saja menandatangani kontrak kerja pembangunan jalan tambal sulam dari Nakau hingga perbatasan Sumatera Selatan dicurigai kuat terafiliasi dengan perusahaan yang di blacklist oleh KPK RI.
“Kita mencurigai bahwa PT Pebana yang digunakan oleh pihak balai jalan Sumatera Bengkulu itu terafiliasi. Kita sudah menyelusurinya dan bukti kuat sudah kita pegang. Kedepan kita akan koordinasikan ini langsung ke KPK RI,” tegas Koordinator Pemerhati Anti Korupsi Provinsi Bengkulu, Jimi Ginting, Kamis (19/3)
Terkait itu, dikonfirmasi ke pihak Balai Jalan Sumatera Bengkulu, Satker Balai Jalan Sumatera Bengkulu bernama Thendhy tidak menjawab.
Bagitu juga dengan PPK P2JN Sumatera Bengkulu Arif juga terkesan bungkam terkait perusahaan yang digunakan pihaknya terafiliasi dengan PT Statistik Mitra Sarana telah di blacklist oleh KPK RI.
Menanggapi peringatan KPK RI soal perusahaan pernah terjerat hukum, baik itu anak grupnya ataupun terafiliasi, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPK untuk memblacklist perusahaan beserta yang terafiliasi yang pernah tersandung hukum.
“Harus kena blacklist karena integritasnya dan pihak pengguna jasa bisa menolak,” tegas Sumardi usai menghadiri HUT Kota Bengkulu, Selasa kemarin (17/3).
Tak hanya itu, Sumardi juga memperingatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menggunakan jasa perusahaan untuk memilih dengan cermat, tidak memilih perusahaan yang pernah terjerat hukum termasuk perusahaan yang terafiliasi.
“Kita akan konsultasikan ke unsur pimpinan, termasuk ketua fraksi bagaimana meningkatkan pengawasan. Tapi bukan itu saja, bagaimana meningkatkan integritas baik penyedia jasa maupun pemerintah,” terangnya.
Sumardi meminta pemerintah provinsi Bengkulu untuk tidak memberikan pekerjaan lagi terhadap PT Statistik Mitra Sarana dengan anak grub ataupun berafiliasi dengannya.
“Jangan diberikan lagi pekerjaan kepada mereka (PTSMS dan grubnya) karena moralitasnya sudah tidak bagus,” pungkasnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi RI mengingatkan bahwa perusahaan PT Statistik Mitra Sarana (SMS) untuk tidak digunakan lagi dalam pekerjaan pembangunan di provinsi Bengkulu.
Peringatan itu dengan tegas disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pekara OTT Bupati Rejang Lebong pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3). Dimana salah satu tersangka berinisil IRS adalah direktur PT Statistik Mitra Sarana yang memiliki kantor utamanya di Sumatera Barat dan memiliki kantor cabang di Kabupaten Rejang Lebong.
Bahkan, beberapa waktu lalu ada perusahaan yang dicurigai terafiliasi dengan PT SMS itu yang masih digunakan oleh pihak Balai Jalan Sumatera Bengkulu. Sampai berita ini diterbitkan, Jurnalis rakyat daerah masih berusaha mengkonfirmasi berkaitan perusahaan PT SMS yang 15 tahun terakhir terus digunakan jasanya oleh pihak balai jalan, termasuk mengkonfirmasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan tambal sulam Nakau-perbatasan Sumatera Selatan itu. [red]






