RAKYAT DAERAH – Perkara dugaan korupsi tambang batubara yang menjerat Beby Hussy Cs kembali bergulir di persidangan dengan menyeret nama Kepala Cabang (Kacab) Sucofindo, Iman Sumantri. Namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa posisi Sucofindo, khususnya Iman Sumantri, berada pada ranah teknis dan tidak memiliki kewenangan dalam praktik jual beli maupun pengaturan kualitas batubara sebagaimana didalilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang menghadirkan saksi Ideran, analis kualitas batubara sekaligus mantan Kepala Laboratorium Sucofindo, terungkap bahwa Sucofindo bekerja berdasarkan Keputusan Dirjen Minerba Nomor 195, yang menegaskan tugas surveyor sebatas melakukan survei, verifikasi, dan analisis teknis atas sampel yang diajukan klien.
Sementara itu, Aan Julianda MH Pengacara dari terdakwa Iman Sumantri menilai penjelasan saksi-saksi dari analis Sucofindo dan CS sudah sangat jelas, hanya saja jaksa dan majelis hakim sepertinya harus melihat langsung proses analisis sampel batubara
“Dalam sidang kami sudbs mempertanyakan kepada saksi apakah hasil analisis batubara bisa berubah. Ideran menjelaskan bahwa perubahan hasil analisis merupakan hal yang ilmiah dan lazim, dipengaruhi oleh waktu pengujian, kadar air, hingga faktor cuaca.
“Hasil analisa bisa berbeda jika diuji di waktu dan kondisi yang berbeda. Itu bukan manipulasi, tapi faktor teknis,” jelas Ideran di hadapan majelis hakim.
Hal ini sekaligus membantah konstruksi JPU yang mengaitkan perbedaan hasil analisa batubara dengan dugaan penurunan nilai GAR untuk kepentingan pihak tertentu dalam perkara Beby Hussy Cs.
Terkait dugaan aliran uang, penasihat hukum menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan Iman Sumantri merupakan uang lembur dan uang makan bagi karyawan sebagai bentuk perhatian pimpinan, bukan imbalan untuk menurunkan kualitas batubara. Namun JPU menafsirkan uang tersebut sebagai “upah” penurunan nilai batubara, penafsiran yang dinilai kuasa hukum sangat dipaksakan.
“Kerugian negara yang dituduhkan JPU sangat fantastis dan tidak sebanding dengan fakta persidangan,” tegas Rully.
Saksi Dwi, customer service (CS) Sucofindo, turut membantah tudingan bahwa dirinya pernah merobek dokumen atas perintah Kacab. Ia menegaskan dokumen tersebut memang sudah tidak digunakan dan tidak memiliki fungsi lagi.
Mengenai pemberian uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, Dwi menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang lembur rutin setiap kali dirinya bekerja hingga malam hari, bukan karena adanya aktivitas dari pihak tertentu, termasuk dalam perkara yang menyeret Beby Hussy Cs.
Sementara itu, saksi dari ESDM, Roki, dihadirkan untuk menguatkan konstruksi perkara. Namun dalam pemeriksaan, justru terungkap bahwa Sucofindo tidak memiliki kewenangan atas kontrak jual beli batubara. Menjawab pertanyaan pengacara Agusman, saksi Ideran menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui isi kontrak antara perusahaan batubara dengan buyer.
“Kalau hasil analisa berbeda dengan kontrak dan batubara ditolak pembeli, itu murni risiko bisnis. Sucofindo hanya menganalisis sampel sesuai permintaan klien,” tegasnya.
Ideran juga menyatakan bahwa selama bertugas, dirinya tidak pernah menerima intervensi dari siapapun, baik dari klien maupun dari internal manajemen. Tim analis bahkan tidak berhubungan langsung dengan perusahaan batubara, karena seluruh proses analisis dilakukan secara independen menggunakan alat laboratorium.
“Hasil analisa tidak bisa diubah-ubah. Itu keluar dari alat, bukan dari perintah,” ujarnya.
Fakta-fakta ini dinilai semakin menegaskan bahwa penjeratan Kacab Sucofindo dalam perkara besar yang berawal dari kasus Beby Hussy Cs lebih mengarah pada penarikan pihak teknis ke dalam pusaran perkara lama, ketimbang pembuktian adanya perbuatan melawan hukum.
Persidangan pun terus berlanjut, dengan publik menanti apakah majelis hakim akan lebih mengedepankan fakta teknis dan kesaksian ahli, atau tetap mengacu pada konstruksi dakwaan yang sejak awal dinilai lemah dan dipaksakan.[red]






