Rumah Pribadi Milik Pengacara Tersangka Korupsi Tol Bengkulu Disita Jaksa

0
274
Kejati Bengkulu Sita Rumah Tersangka Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu.dok_penmas

RAKYAT DAERAH- Pengembangan penyidikan kasus dugaan Korupsi Pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung terus dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Selasa sore (16/12) Tim Penyidik tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan aset milik tersangka Hartanto.

Penyitaan aset tersangka berupa bangunan dan tanah berlangsung dalam suasana hujan, berada di Jalan Mahakam Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu.

Tanah dan bangunan tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan surat penetapan pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam penyitaan tersebut, Tim langsung melakukan pemasangan penyitaan untuk mengetahui jika aset berupa rumah mewah tersebut dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Kita melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan Korupsi pembebasan Lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung,” kata Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Diketahui jika tersangka yang Profesi sebagai Advokat yang terdapat 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp 15 miliar dan dari 9 orang tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Dari perhitungan kerugian negara, tercatat jika kerugian ditaksir mencapai 4,1 milyar rupiah.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020 yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Hartanto, seorang advokat dan Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto, yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.[***]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here