Menanti Gebrakan Kejari Mukomuko Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Perjadin di Sekretariat DPRD Mukomuko

0
27

RAKYAT DAERAH – Pasca dilantik Yuslita Engelin Kalangit menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang baru, sosok Yuslita dinanti gebrakannya dalam memberantas tuntas kasus korupsi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Salahsatunya terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Mukomuko yang sebelumnya pernah diusut, namun ditengah perjalanannya kasus tersebut hingga saat ini berjalan hening.

Diketahui, padahal hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun anggaran (TA) 2023 menemukan kelebihan bayar senilai Rp. 3 miliar lebih. Bahkan kasus tersebut juga sempat viral lantaran Pihak kejaksaan pernah mengumumkan bahkan telah proses hukum telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, serta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga kini setahun setelah kasus ini mencuat dan bahkan bergantinya pucuk pimpinan di Kejari Mukomuko belum juga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH mendesak agar Kejari Mukomuko serius dalam memberantas kasus dugaan korupsi seperti yang telah dilakukan oleh Kejari lainnya selama ini secara tuntas dan transparan. Ia juga menilai, apabila pihak Kejari Mukomuko tak serius penanganan perkara kasus lorupsi Perjadin Sekretariat DPRD Mukomuko sebaiknya diambil alih saja oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mukomuko.

“Masyarakat saat ini menanti gebrakan nyata dari Kepala Kejari Mukomuko yang baru terkait penanganan kasua dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Mukomuko. Sebab kasus tersebut sudah berlangsung lama, namun belum kunjung ada pengumuman nama tersangka. Inilah yang terus menjadi sorotan masyarakat,” tegas Wahyu kepada media ini, Rabu (12/11).

Selain itu, menurut Wahyu, penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Mukomuko sudah sangat jelas bukti berdasarkan dari temuan audit LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 3 miliar lebih. Selanjutnya atas temuan tersebut kelebihan bayar itupun tak dituntaskan oleh sejumlah pihak hingga setahun lamanya.

“Bukti temuannya sudah jelas ada. Dan Kejari juga sudah pernah mengumumkan kasus itu naik ke tahap penyidikan, dan sejumlah saksi-saksi audah dipanggil. Namun tapi kok proses peneetapan tersangkanya lama betul. Ini juga yang menjadi tandatanya besar masyarakat?,” terang Wahyu.

Lanjut Wahyu, pihaknya juga meminta agar Kejari Mukomuko transparan dan berkeadilan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.

“Sebaiknya jangan ada yang ditutup-tutupi. Karena sudah sangat jelas kalau bapak Presiden sudah tegas menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.[tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here