
RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan tersangka mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Rabu (17/9/2025).
Ahmad Kanedi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Mega Mall Bengkulu yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 194 miliar.
Mantan Walikota Bengkulu Periode 2007-2012 (mantan anggota DPD RI) telah dinyatakan lengkap alias P-21 dan segera dilimpahkan ke JPU untuk proses persidangan.
“Pelimpahan berkas perkara tahap II yakni tersangka dan barang bukti dilakukan setelah tahap I dinyatakan lengkap oleh JPU,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr, Yeni Puspita selaku jaksa penuntut umum, Rabu (17/9/2025).

Dia menjelaskan, pelimpahan tersangka beserta barang bukti berupa 7 Box dokumen penting terkait tindak pidana. Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu kemudian tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Bengkulu.
“Perkara ini akan digelar setelah adanya penetapan hari sidang yang dikeluarkan oleh pengadilan Tipikor Bengkulu sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, menyeluruh, dan berkesinambungan,” tambah Yeni.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara Mega Mall Bengkulu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan kerugian keuangan negara.
“Setiap tahapan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas di persidangan,” demikian Yeni. [011]





