Puluhan Komjen Pol Dikabarkan Disiapkan Pengganti Kapolri

0
371
Listyo Sigit Prabowo/Net

RAKYAT DAERAH – Posisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Bahkan, ada 25 Perwira Tinggi (Pati) Polri pangkat Jenderal Bintang Tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) Pol masuk sebagai penggantinya.

Mengutip Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara. Namun setelah direvisi terjadi perpanjangan masa usia pensiun.

“Jadi, batas usia pensiun (BUP) anggota Polri, yaitu a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,” begitu bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.

Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun tetap 58 tahun, tetapi bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. Sedangkan bagi perwira Polri, batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun, bahkan bisa ditambah 2 tahun lagi jika memiliki keahlian khusus. Untuk perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, masa pensiunnya bisa diperpanjang lewat keputusan presiden (Keppres).

Sebelumnya, kabar penandatanganan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri muncul beberapa waktu terakhir. Isu ini mencuat setelah gelombang demonstrasi pecah di Indonesia beberapa waktu belakangan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah kabar beredar yang menyebut Presiden Prabowo mengirimkan Surpres terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.

“Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar,” pungkas Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (13/9). [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here