RAKYAT DAERAH – Penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yang telah naik ke Penyidikan (Dik) mulai menemui titik terang. Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, Mantan Sekretaris Daerah, Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harahap serta Mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
“Karena dua unsur bukti telah memenuhi dan diperkuat dengan kerugian negara(KN) maka empat tersangka harus dilakukan penahanan dan untuk sementara waktu kita titipkan ke lapas kelas II A Malabero,”tegas Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH, Senin (14/09).
Ditambahkannya, untuk tersangka Rosnaini Abidin sudah berada di lapas Bentiring, karena sedang menjalani masa tahanan dalam kasus lainnya. Sebelum dilakukan penahanan, tiga tersangka yang di periksa dari pukul 09.00 WIB Senin(14/10) terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim medias RSUD TAIS.
“Untuk kerugian negara Rp 19,5 M berdasarkan NJOP oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta,”sampainya.
Diketahui Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dimulai dari mantan pejabat, mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga saksi-saksi lainnya. Bahkan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pengecekan ke lokasi lahan aset Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Yakni dengan menurunkan tim ahli dari Untuk melakukan penghitungan atau penilaian harga tanah. Bahkan menurunkan tim ahli auditor Konsultan Akuntan Publik (KAP) dari Jakarta. Tim ahli auditor KAP diketahui untuk melakukan penghitungan Kerugian Negara dalam penanganan kasus tukar guling aset Pemkab Seluma. [690]






