Oknum Kades di Seluma Ditetapkan Polda Bengkulu Sebagai Tersangka

0
764
Polda Bengkulu/Ist

RAKYAT DAERAH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, resmi menetapkan oknum Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Seluma ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan warganya sendiri.

Oknum Kades berinisial JM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu berdasarkan surat tertanggal 28 Agustus terkait pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor Surat B/86/VIII/RES.1.6./2025/Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana membenarkan akan hal tersebut. Penetapan tersangka itu usai melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

”Setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimum, benar telah ditetapkan JM ini sebagai tersangka,” sampai Kabid Humas.

Disisi lain, ia belum bisa menceritakan secara detail perkara tersebut. Bahkan, penyidik pun sudah menyampaikan surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) ke Kejati Bengkulu untuk proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHPidana subsider Pasal 352 KUHPidana.

”Untuk lebih jelas silahkan berkoordinasi ke penyidik terkait jalannya perkara ini,” singkat Kabid Humas.

Sementara itu, hingga berita diturunkan Oknum Kades berinisial JM, belum merespons wartawan terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here