RAKYAT DAERAH – Setelah melakukan pemberkasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah melakukan tahap dua (II) terhadap tujuh tersangka kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Ketujuh tersangka itu merupakan lima mantan anggota DPRD Kepahiang dan dua mantan unsur Pimpinan DPRD Kepahiang. Diantaranya Windra Purnawan, Eks Ketua DPRD Kepahiang, dan Andrian Defandra (Aan) Eks Wakil Ketua I DPRD Kepahiang.
Kemudian, lima mantan anggota DPRD Kepahiang meliputi RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepahiang Nanda Hardika mengatakan, ketujuh tersangka ini akan dikirim ke dua lokasi berbeda. Khusus untuk tersangka perempuan akan dititip di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dan khusus laki-laki akan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu.
“Kita melaksanakan tahap II berupa penyerahan 7 tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang untuk melakukan proses persidangan,” sampai Kasi Intel, Nanda, kemarin (11/9).
Sementara itu, khusus untuk tiga tersangka yang berstatus ASN meliputi Mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudishtira, eks Bendahara Yusrinaldi dan Didi Rinaldi sudah terlebih dahulu dipindahkan penahanannya ke Lapas Malabero Bengkulu, pada 3 September lalu.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, JPU untuk melakukan pelimpahan ke Pengadilan guna melakukan dakwaan sebelum para tersangka diadili.
“Dengan demikian, maka seluruh tersangka sudah dipindahkan dari Rutan Curup ke Lapas Bengkulu,” pungkas Nanda.
Informasi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memamerkan barang-barang sitaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Deretan barang mewah hasil sitaan diantaranya kendaraan roda empat merek Pajero dan Fortuner, sertifikat tanah, rumah, hingga koleksi tas branded seperti Balenciaga, Louis Vuitton, Fendi, Christian Dior, dan kacamata mewah Louis Vuitton serta Ray-Ban.
Selain itu, Kejari Kepahiang berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp12,85 miliar, yang terdiri dari uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar yang diperlihatkan dalam tumpukan uang tunai setinggi 50 cm dengan lebar 40 cm. Terakhir, uang Rp 8 miliar TGR yang diiterima Kas Daerah. [011]






