
RAKYAT DAERAH – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengobok-obok Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu hingga rumah kontraktor pada Kamis pagi (11/9/2025).
Penggeledahan ini usai status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinkes Kota Bengkulu tahun 2023 naik dari penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (Dik).
Kajari Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak melalui Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, tim penyidik Pidsus telah menaikkan status dugaan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Bengkulu ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Wisdom, Rabu (11/9).

Wisdom menambahkan, terkait kerugian keuangan negara, penyidik kejari Bengkulu mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik fokus mendalami dokumen serta memeriksa saksi-saksi mulai dari pengguna anggaran hingga kontraktor pelaksana.
“Kerugian belum. Saat ini masih ada pendalaman,” sambung Wisdom.

Sedangkan saat ditanya soal kerugian Negara masih belum bisa disampaikan karena pihaknya masih mengumpulkan beberapa berkas dan permintaan keterangan saksi-saksi.
Adapun penyidikkan diantaranya tidak sesuainya pekerjaan seperti yang diharuskan, meliputi tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan bayar. Puluhan saksi sudah diperiksa.
“Kita sudah meriksa saksi sebanyak 20 orang dari pihak kontraktor, dinas kesehatan. Saat ini kita sedang menghitung kerugian negara,” pungkas Wisdom.
Informasi lain, perkara ini telah masuk ke Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu usai sebelumnya ada temukan BPK RI dalam proyek pembangunan Labolatorium Dinkes Kota Bengkulu dengan pagu sebesar Rp 2,7 miliar dan temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 916 juta tahun 2023. [011]





