Rohidin-Isnan Fajri Pilih Tak Banding: Takut Hukuman Lebih Berat

0
574
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (berdiri) saat mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol/Rakyatdaerah

RAKYAT DAERAH – Lama dibuai dengan layanan kelas satu sebagai pejabat, membuat koruptor enggan berlama-lama menjalani hukuman badan. Mungkin hal itu yang dirasakan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah cs.

Dia tetap tak mengakui perbuatannya setelah divonis bersalah karena terlibat kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi pendanaan maju kepala daerah di Pilkada 2024 lalu. Namun demikian, Rohidin menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang dijatuhkan pada Rabu (27/8) lalu.
.l
Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda mengatakan, keputusan tidak banding itu usai dibahas bersama pihak keluarga.

“Pada intinya kami sepakat tidak mengajukan banding atau putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Aan Julianda pada Kamis (4/9).

Sementara itu, mantan Sekda Bengkulu, Isnan Fajri juga pilih tak mengajujan banding. Hal itu disampaikan Isnan melalui Penasihat hukum terdakwa Isnan Fajri, Jecky Haryanto.

Menurutnya, alasan tidak mengajukan banding putusan karena pihak keluarga takut hukuman menjadi bertambah saat di tingkat banding.

“Sesuai kesepakatan dengan keluarga bahwa kita sepakat tidak ajukan banding,” jelas Jecky.

Informasi lain, Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Rohidin juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Lalu, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here