RAKYAT DAERAH – Penanganan kasus dugaan korupsi tambang batu bara dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari Gabungan Organisasi Media Bengkulu (GOMB).
Ketua Gabungan Organisasi Media Bengkulu (GOMB), Acen Nana Harianto, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Viktor Antunius Saragih, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan aliran dana dari sejumlah pemain tambang kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu periode Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Menurutnya, informasi yang beredar menyebutkan ada delapan pihak yang diduga menyerahkan uang dengan nilai fantastis di berbagai lokasi, baik di Bengkulu maupun di Jakarta.
Seperti sejauh mana peran Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dalam pengawasan aktivitas tambang. Sebab, Kejati Bengkulu juga pernah memanggil sejumlah pejabat Dinas ESDM Provinsi Bengkulu sebagai saksi penting dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu pada 30 Juni 2025 lalu.
Diperkuat adanya pengakuan di fakta persidangan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah adanya aliran dana dari salah satu tersangka yang juga Ketua Asosiasi Pertambangan Bengkulu.
Selain kasus setoran tambang, Cecep juga meminta Kejati Bengkulu segera menuntaskan dugaan korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam kasus SPPD fiktif dan penyalahgunaan anggaran publikasi yang dinilai telah merugikan keuangan daerah.
“Kejaksaan harus berani membongkar dan menyeret siapapun yang terlibat, termasuk para anggota DPRD. Publik menunggu ketegasan penegak hukum dalam membersihkan praktik-praktik kotor yang merusak kepercayaan rakyat,” tegas Cecep sapaan akrabnya dikutip Poros Keadilan.
Lebih lanjut, ia meminta agar Kejati juga mengusut seluruh kepala daerah yang terlibat dalam kasus tambang yang telah menetapkan Bebby Hussy sebagai tersangka.
“Kita ingin hukum di Bengkulu ditegakkan secara tuntas. Siapapun yang terlibat, baik pejabat pusat, daerah, maupun pengusaha, harus dihadapkan ke meja hijau,” tutup Cecep. [TIM]






