
RAKYAT DAERAH – Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman dalam perkara tindak pidana perpajakan yang dibacakan pada Kamis siang (14/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa didampingi oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyampaikan, pengadilan telah membacakan putusan perkara pidana atas nama Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman, hari ini Kamis (14/8).
Perkara ini merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta peraturan terkait, termasuk penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Perkara ini bermula dari penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, Kamis (14/8).
Dalam perkara ini, kerugian negara terbukti sebesar Rp367.744.271 dengan denda sebesar Rp367.744.271, sehingga total kewajiban dua kali dari pembayaran dengan menjadi Rp735.488.542.
Amar putusan Pengadilan pada hari ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa. Menetapkan kerugian negara dan denda sesuai tuntutan JPU.
Dengan demikian, seluruh pasal yang didakwakan oleh JPU diterima oleh majelis hakim, termasuk nilai kerugian negara dan besaran denda. Perbedaan hanya terletak pada lama pidana penjara, yaitu dari tuntutan 4 tahun menjadi putusan 3 tahun.
“Terhadap putusan tersebut, kita menyatakan pikir-pikir,” demikian Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan. [011]





