
RAKYAT DAERAH – Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga, Masuk Jurang Pula! Itu peribahasa yang layak disematkan kepada Bupati Pati, Sudewo (SDW). Bagaimana tidak, usai didemo warga diusulkan DPRD Pati untuk dilakukan pemakzulan.
Selain itu, orang nomor 1 di Pati itu juga akan berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Bupati Pati, Sudewo (SDW) diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
“Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Jakarta.
Tak hanya itu, pemanggilan penyidik adalah terkait penerimaan fee suap dalam proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Dalam fakta persidangan, saat Sudewo menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi V, penyidik menyita uang Rp3 miliar dari rumahnya.
Meski demikian, politikus Gerindra itu mengaku uang yang disita KPK merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023).
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” tambah Budi.
Hingga sampai saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi. Tersangka terbaru yang ditahan pada Senin (11/8/2025) adalah ASN Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang menerima suap Rp600 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DRS).
Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro KM 96+400–KM 104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024, serta paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang. [011]





