RAKYAT DAERAH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah menetapkan kasir hingga staf administrasi di Kantor Pos Cabang Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Pos Indonesia (Persero). Penetapannya usai keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Senin (11/8) kemarin.
Kedua tersangka, yakni HF selaku mantan staf administrasi FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, dan RJ, mantan kasir pada kantor yang sama.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Heni dan Rieka langsung digiring ke mobil tahanan di Lapas Perempuan Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Asisten Intelijen David P. Duarsa.
Peran keduanya diduga memanipulasi laporan keuangan terkait dana materai, dana pensiun, serta biaya operasional lainnya selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Modus yang dilakukan antara lain dengan tidak menyetorkan dana tersebut ke pusat dan tidak mencatatnya dalam sistem keuangan resmi negara. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Sebelumnya, pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu di Jalan S. Parman, Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan internal perusahaan yang mencurigai adanya penyimpangan pengelolaan dana di lingkungan kantor sejak tahun 2022. [011]






