Lahan Eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah Berpolemik, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim

0
499

RAKYAT DAERAH – Permasalahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), akhirnya direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan membentuk tim kecil.

Demikian hasil audiensi Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, bersama perwakilan masyarakat dan pemerintahan enam desa penyangga eks PT Air Sebakul atau eks PT Bumi Rafflesia Indah.

Toni sapaan akrabnya menyampaikan, pembentukan tim kecil ini guna menyamakan presepsi dalam penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, yakni masyarakat desa penyangga dan perusahaan.

“Selanjutnya, tim kecil ini akan memberikan dan mencari solusi terbaik antara masyarakat di tujuh desa dan PT Bumi Rafflesia Indah,” ujar Herwan Antoni saat memimpin audiensi di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/8).

Audiensi di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/8).

Informasi lain, polemik ini berawal dari berakhirnya masa berlaku HGU PT Bumi Rafflesia Indah pada 2017 yang tidak diperpanjang. Lahan seluas 1.000 hektare tersebut kini terlantar dan tercatat dalam inventaris Badan Bank Tanah. Masyarakat desa penyangga menolak perpanjangan HGU karena menilai perusahaan tidak memberikan dampak positif bagi warga, di antaranya tidak adanya lahan plasma dan minimnya kontribusi bagi kesejahteraan setempat.

Selain itu, status HGU menghambat masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, karena lahan mereka masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Pemprov Bengkulu berencana memanfaatkan lahan eks HGU tersebut untuk kepentingan masyarakat. Dengan pembentukan tim kecil, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi warga desa penyangga. [011]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here