Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Senilai Rp 1, 5 Triliun, Kuasa Hukum: Imron Rosyadi Dinilai Bukan Pihak Yang Tepat Menjadi Terdakwa

0
10
Kuasa hukum terdakwa Imron Rosyadi mantan Bupati Bengkulu Utara dalam pekara dugaan korupsi Pertambangan.dok_ist

RAKYAT DAERAH – Kuasa hukum Imron Rosyadi, terdakwa dalam perkara PT Ratu Samban Mining (RSM), Elfahmi Lubis menegaskan bahwa kliennya dinilai bukan pihak yang seharusnya duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Elfahmi, konstruksi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengarah kepada pihak lain, bukan kepada Imron Rosyadi.

“Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bukan berdasarkan berkas perkara Pak Imron Rosyadi, maka proses penyidikan ini seharusnya diulang,” kata Elfahmi.

Ia menyebut, dakwaan yang digunakan dalam perkara tersebut mengacu pada berkas perkara atas nama pihak lain. Karena itu, apabila mengacu pada konstruksi perkara yang dibangun JPU, terdakwa yang seharusnya diajukan bukan Imron Rosyadi, melainkan pihak lain yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah.

“Kalau mengacu pada konstruksi dakwaan JPU, berarti yang duduk di kursi terdakwa bukan Pak Imron Rosyadi,” ujarnya.

Elfahmi juga menyampaikan keyakinannya bahwa nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan tim kuasa hukum dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, argumentasi yang disampaikan bukan berdasarkan asumsi atau hasil diskusi internal tim kuasa hukum, melainkan berdasarkan fakta, data, serta dokumen dalam berkas perkara yang diajukan JPU.

Ia juga meminta JPU untuk bersikap profesional apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses hukum yang berjalan.

“Jika dakwaan tersebut memang tidak sesuai ketentuan KUHAP, maka proses penuntutan terhadap klien kami seharusnya dihentikan atau penyidikannya diulang secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Imron Rosyadi lainnya, Ilham Patahillah mengatakan sidang yang digelar Kamis (2/7/2026) merupakan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihaknya.

Menurut Ilham, dari tanggapan yang disampaikan JPU dalam persidangan, justru terdapat sejumlah hal yang dinilai memperkuat argumentasi tim kuasa hukum.

Ia mengungkapkan adanya perbedaan antara dokumen yang dimiliki pihaknya dengan dokumen yang digunakan dalam persidangan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan sejumlah ketidakcermatan dalam identitas yang tercantum, mulai dari nama, umur, hingga pekerjaan.

“Bukan hanya nama, tetapi umur dan pekerjaan juga terdapat ketidaksesuaian. Hal yang sama juga ditemukan pada sejumlah uraian dalam dakwaan,” kata Ilham.

Ia menilai seluruh berkas perkara yang diajukan tidak secara spesifik ditujukan kepada terdakwa Imron Rosyadi, termasuk terkait surat perintah penyidikan yang menjadi dasar perkara tersebut.

Karena itu, menurutnya secara hukum dakwaan tersebut seharusnya dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan berikutnya.

“Pengadilan bukan tempat untuk menghukum, melainkan tempat mencari keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ilham juga menilai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada tahun 2004 telah berakhir masa berlakunya setelah lima tahun sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan tersebut.

Selain itu, berdasarkan dokumen yang dipelajari tim kuasa hukum, terdapat dugaan pihak lain yang dinilai lebih tepat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

“Atas dasar itu, patut dipertanyakan dasar penetapan klien kami sebagai terdakwa,” pungkasnya.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Bengkulu, sejak hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026. Penahanan itu dilakukan, lantaran Imron Rosadi diduga kuat menerima suap atas proses perizinan pertambangan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.

Dikatakan Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, Diduga kuat Imron Rosyadi berperan pada tahun 2008 mengeluarkan surat keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batubara yang mana surat tersebut tanpa didahului adanya rekomendasi dari dinas pertambangan yang didasarkan pertimbangan teknis dan administrasi serta hasil penelitian lapangan dan tidak dikenakan biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Pratama ke PT Rati Samban Mining.

Ia menambahkan adanya dugaan aliran uang senilai Rp 600 juta dari saudara saksi Soni Adnan (telah ditetapkan juga sebagai tersangka, red) kepada para tersangka, baik tersangka Imron Rosadi maupun tersangka Fadilah Malik.

“Untuk tersangka IR kita tahan 20 hari kedepan terhitung pada hari ini. Terkait besaran suap yang diterima tersangka Imron Rosadi masih kita dalami yang pastinya dari aliran 600 juta itu tersangka IR ada menerimanya,” tegasnya.

Untuk kerugian negara akibat yang dilakukan IR tersebut, lanjut Kasidik, mencapai 83.046.585,63 USD(dolar Amerika). (Jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp 1,3 Triliun, red).

“Kerugian 83 juta dolar Amerika itu diduga kuat terkait penjualan batubara tidak sesuai ketentuan yang berlaku serta kerugian lingkungan mencapai Rp. 258.902.189.101,00. Kerugian itu hasil audit dari lembaga yang berwenang,” sampai Pola Martua Siregar dalam keterangan persnya waktu itu.[red]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here