RAKYAT DAERAH – Kanopi Hijau Indonesia menyurati menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat mendesak untuk mengaudit lingkungan terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu yang mengoperasikan PLTU batubara Teluk Sepang 2×100 MW.
Surat yang dikirim pada 1 Juli 2026 ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan bersama para pihak yang digelar pada 24 Juni 2026, di mana salah satu kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pertemuan adalah meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi secara sistematis guna menilai ketaatan PT Tenaga Listrik Bengkulu terhadap regulasi lingkungan, mengevaluasi identifikasi mitigasi risiko operasional serta memastikan efektivitas pengelolaan lingkungan sesuai standar pemerintah (audit lingkungan).
Dasar permintaan audit lingkungan adalah PT Tenaga listrik Bengkulu diketahui tidak patuh terhadap kewajiban lingkungan yang dimandatkan kepada mereka. Beberapa temuan seperti pembuangan FABA di 14 titik, pembangunan kolam pendingin air bahang yang tidak memperhatikan model arus laut serta pengelolaan saluran udara tegangan tinggi tanpa memperhatikan sistem pengaman dari sambaran petir seharusnya sudah cukup sebagai landasan dalam melaksanakan audit lingkungan ini.
Berdasarkan riset mendalam KHI bersama sejumlah akademisi menemukan dampak ketidakpatuhan dan ketidakmampuan dokumen ANDAL PLTU batubara Teluk Sepang telah menyebabkan kerugian bagi warga maupun daerah.
Tiga hasil riset dipublikasikan saat pertemuan para pihak bahwa keberadaan kolam pembuangan limbah air bahang PLTU batubara Teluk Sepang telah mengganggu keseimbangan alami perpindahan material pasir sedimen pantai dengan menahan suplai sedimen di sisi kiri kolam sebesar 2.035–2.753 m³/hari di pintu alur Pelabuhan Pulau Baai.
Akibatnya, terjadi pusaran arus lokal yang mempercepat terjadinya abrasi di sisi kanan kolam air bahang sebesar 5.445–10.036 meter kubik/hari. Material sedimen hasil kikisan pantai kemudian diangkut oleh arus sejajar pantai menuju areal alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai sebesar 3.677 m³/hari.
Material tersebut terus menumpuk hingga mempercepat pendangkalan alur pelayaran. Akibatnya mobilisasi kapal kapal besar yang mengangkut kebutuhan pokok terganggu.
Kondisi ini mengakibatkan terjadi penurunan nilai ekspor dari Provinsi Bengkulu sebesar 7,36 juta dolar AS per bulan atau sekitar Rp132 miliar akibat menurunnya fungsi pelabuhan.






